Penetapan dirinya sebagai tersangka sebenarnya sudah diumumkan KPK beberapa pekan sebelumnya, tepatnya pada Jumat (9/1/2026). Bersamanya, ada satu nama lagi: Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab dipanggil Gus Alex. Keduanya, dalam kapasitas eks jabatan, dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Nah, soal kerugian negara, tampaknya masih perlu waktu untuk memastikan angkanya. Menurut informasi, auditor BPK masih sibuk menghitung. Kalkulasi detail masih terus dilakukan untuk mengetahui besaran pasti kerugian keuangan negara dari kasus ini.
Perjalanan hukum Gus Yaqut jelas masih panjang. Pemeriksaan sebagai saksi hari ini mungkin baru satu babak. Di sisi lain, publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut, sambil bertanya-tanya bagaimana cerita ini akan berujung.
Artikel Terkait
Andry Asmoro Desak Pemerintah Segera Rombak Kebijakan untuk Dongkrak Industri Manufaktur
Duel Sengit di Indonesia Arena: Garuda Hadang Singa Mesopotamia untuk Puncak Grup
Truk Kontener Lindas Korban Jiwa, Lalu Lintas Simpangan Depok Lumpuh Total
Harga CPO Februari 2026 Naik Tipis, Didorong Antisipasi Imlek dan Ramadan