Penetapan dirinya sebagai tersangka sebenarnya sudah diumumkan KPK beberapa pekan sebelumnya, tepatnya pada Jumat (9/1/2026). Bersamanya, ada satu nama lagi: Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab dipanggil Gus Alex. Keduanya, dalam kapasitas eks jabatan, dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Nah, soal kerugian negara, tampaknya masih perlu waktu untuk memastikan angkanya. Menurut informasi, auditor BPK masih sibuk menghitung. Kalkulasi detail masih terus dilakukan untuk mengetahui besaran pasti kerugian keuangan negara dari kasus ini.
Perjalanan hukum Gus Yaqut jelas masih panjang. Pemeriksaan sebagai saksi hari ini mungkin baru satu babak. Di sisi lain, publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut, sambil bertanya-tanya bagaimana cerita ini akan berujung.
Artikel Terkait
Gelandang Persija Kritik Kondisi Lapangan JIS Usai Raih Dua Hasil Imbang
Inspirasi Ucapan Idul Fitri 2026 Jelang Perayaan 21 Maret
Trump Desak China Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz, Ancam Tunda Pertemuan dengan Xi
Warga Bekasi Jalani Puasa dengan Jadwal Imsak Berbeda antara Kabupaten dan Kota