Rumah tangga Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi memang sempat jadi perbincangan hangat. Semuanya berawal saat Mawa membongkar perselingkuhan Insanul dengan Inara Rusli. Tak main-main, Mawa pun melaporkan keduanya ke polisi atas dugaan perzinahan, lengkap dengan bukti rekaman CCTV.
Sebagai jalan keluar, Mawa sempat mengajukan syarat. Ada dua hal yang dia minta dari Insanul. Syarat pertama, dia harus membuat permintaan maaf terbuka lewat media untuk Mawa dan keluarganya. Nah, terkait ini, Insanul memang sudah mengunggah video permintaan maaf beberapa waktu lalu.
Tapi tunggu dulu. Masih ada syarat kedua yang belum jelas: Mawa meminta Insanul menunjukkan bukti pernikahan sirinya dengan Inara Rusli. Di sinilah persoalannya masih mengambang.
Meski video permintaan maaf sudah beredar, rupanya itu belum cukup untuk menghentikan proses hukum. Pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa belum ada kesepakatan damai yang resmi tercapai antara kedua belah pihak. Artinya, laporan Mawa tetap berjalan.
Konfirmasi ini datang dari Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo.
"Nah, sampai saat ini, sampai sekarang, penyidik juga belum menerima apakah ada perdamaian dari pelapor M terhadap terlapor ya," jelas Andaru di kantornya.
Dia menambahkan bahwa Mawa tampaknya belum memberikan pernyataan sikap terbaru. Ini terjadi setelah sebelumnya dia menolak permohonan restorative justice atau RJ yang diajukan.
"Ya. Seperti yang saya sampaikan kemarin, bahwa permohonan RJ itu ditolak oleh pelapor," ucap Andaru.
Karena itulah, proses hukum terhadap laporan Mawa akan terus dilanjutkan. Perkara ini sekarang ditangani oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Menurut Andaru, penanganan oleh direktorat khusus ini punya tujuan jelas.
"Tujuannya supaya penanganan terhadap korban-korban baik perempuan, anak, ini semakin terfokus, semakin berorientasi kepada perlindungan gender," ungkapnya.
"Sehingga kami yakinkan penanganannya akan lebih profesional. Nanti selanjutnya akan ditangani oleh Direktorat PPA Polda Metro Jaya," tambah Andaru menutup penjelasannya.
Jadi, meski ada upaya permintaan maaf, jalan damai masih terlihat jauh. Sorotan pada kasus ini tampaknya belum akan mereda dalam waktu dekat.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun