Yang menarik, ada satu poin yang justru dihapus sama sekali. Dulu, hadiah untuk rekan kerja yang terkait pisah pensiun, pensiun, atau ulang tahun punya batas Rp300 ribu. Sekarang, ketentuan itu tak ada lagi. Ini berarti, untuk acara-acara seperti itu, mungkin akan mengikuti aturan umum atau perlu kejelasan lebih lanjut.
Di sisi lain, KPK tetap tegas soal tenggat waktu. Laporan gratifikasi yang terlambat lebih dari 30 hari kerja berisiko ditetapkan menjadi milik negara. Meski begitu, ketentuan dalam Pasal 12B UU Tipikor tetap berlaku sebagai payung hukum utamanya.
Perubahan lain terletak pada proses administrasi. Soal penandatangan Surat Keterangan Gratifikasi, tak lagi hanya melihat besaran nominal. Kini, yang jadi pertimbangan adalah sifat "prominent"-nya, disesuaikan dengan level jabatan si pelapor. Jadi, lebih melihat konteks dan posisi jabatan.
Terakhir, untuk kelengkapan dokumen. KPK memberi waktu lebih singkat. Jika laporan dinilai tidak lengkap dan tak dilengkapi dalam waktu lebih dari 20 hari kerja sejak tanggal lapor bukan lagi 30 hari maka laporannya tak akan ditindaklanjuti.
Secara keseluruhan, revisi ini seperti upaya penyesuaian nilai dengan kondisi sekarang sekaligus penyederhanaan. Beberapa batas dinaikkan, ada yang dihapus, dengan harapan aturan jadi lebih jelas dan realistis diterapkan.
Artikel Terkait
Penjualan Tiket My Chemical Romance di Jakarta Mendadak Ditunda, Promotor Minta Maaf
Geliat Ekspor Mobil: Jepang Masih Kuasai Pasar, China Masih Berjuang
Restorative Justice Akhiri Kisah Hogi, dari Pembelaan Istri ke Dua Nyawa Melayang
ATSI Buka Suara: Data Wajah Pelanggan Tak Disimpan Operator