KPK Ubah Aturan Soal Gratifikasi, Batas Lapor Naik dan Ada Poin yang Dihapus
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merevisi aturan pelaporan gratifikasi. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan revisi atas aturan sebelumnya, Nomor 2 Tahun 2019. Intinya, ada penyesuaian nilai batas yang tak perlu dilapor dan beberapa poin ketentuan yang dirombak.
Menurut dokumen yang dilihat Rabu (28/1/2026), Pasal 1 peraturan baru menyebutkan, "Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi... diubah."
Nah, untuk urusan nilai, ada kenaikan yang cukup signifikan. Ambil contoh hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan. Dulu batasnya Rp1 juta per pemberi, sekarang naik jadi Rp1,5 juta. Artinya, hadiah di bawah angka itu dianggap wajar dan tak perlu dilaporkan ke KPK.
Untuk sesama rekan kerja, aturannya juga berubah. Hadiah bukan uang tunai yang sebelumnya dibatasi Rp200 ribu per pemberi (maksimal Rp1 juta setahun), kini naik menjadi Rp500 ribu per pemberi dengan batas tahunan Rp1,5 juta.
Artikel Terkait
Penjualan Tiket My Chemical Romance di Jakarta Mendadak Ditunda, Promotor Minta Maaf
Geliat Ekspor Mobil: Jepang Masih Kuasai Pasar, China Masih Berjuang
Restorative Justice Akhiri Kisah Hogi, dari Pembelaan Istri ke Dua Nyawa Melayang
ATSI Buka Suara: Data Wajah Pelanggan Tak Disimpan Operator