Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin PT BPR Prima Master Bank. Langkah tegas ini menandai akhir dari perjalanan bank perkreditan rakyat yang beralamat di Jalan Jembatan Merah 15-17, Surabaya, Jawa Timur itu.
Menurut OJK, pencabutan izin bukanlah tindakan yang diambil sembarangan. Ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memperkuat industri perbankan secara keseluruhan dan, yang tak kalah penting, menjaga kepercayaan masyarakat yang selama ini dibangun.
Kronologinya bermula jauh sebelumnya. Pada 20 Desember 2024, OJK sudah menetapkan bank ini dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penyebabnya jelas: kondisi keuangan yang bermasalah. Rasio modalnya yang dikenal sebagai KPMM tercatat di bawah 12 persen. Tingkat kesehatannya pun masuk kategori "Tidak Sehat".
Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Yunita Linda Sari, menjelaskan perkembangan selanjutnya.
"Selanjutnya, pada tanggal 19 Desember 2025, OJK menetapkan PT BPR Prima Master Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR)," tuturnya pada Rabu (28/1/2025).
Artikel Terkait
Telkom dan Kemenkominfo Siagakan 13.200 Petugas Jaga Koneksi Ramadan-Lebaran
Gelombang Mudik Lebaran 2026 Mulai Meningkat di Terminal Pulo Gebang
Ketegangan di Selat Hormuz Ancam 27% Perekonomian Global, APBN Indonesia Terbebani
BMKG Prediksi Cuaca Bersahabat untuk Mudik Lebaran 2026 di Selat Sunda