OJK Cabut Izin BPR Prima Master Bank di Surabaya

- Rabu, 28 Januari 2026 | 06:50 WIB
OJK Cabut Izin BPR Prima Master Bank di Surabaya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin PT BPR Prima Master Bank. Langkah tegas ini menandai akhir dari perjalanan bank perkreditan rakyat yang beralamat di Jalan Jembatan Merah 15-17, Surabaya, Jawa Timur itu.

Menurut OJK, pencabutan izin bukanlah tindakan yang diambil sembarangan. Ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memperkuat industri perbankan secara keseluruhan dan, yang tak kalah penting, menjaga kepercayaan masyarakat yang selama ini dibangun.

Kronologinya bermula jauh sebelumnya. Pada 20 Desember 2024, OJK sudah menetapkan bank ini dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penyebabnya jelas: kondisi keuangan yang bermasalah. Rasio modalnya yang dikenal sebagai KPMM tercatat di bawah 12 persen. Tingkat kesehatannya pun masuk kategori "Tidak Sehat".

Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Yunita Linda Sari, menjelaskan perkembangan selanjutnya.

"Selanjutnya, pada tanggal 19 Desember 2025, OJK menetapkan PT BPR Prima Master Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR)," tuturnya pada Rabu (28/1/2025).

OJK sebenarnya memberi kesempatan. Bank diberi waktu untuk berbenah, khususnya mengatasi persoalan permodalan yang menjadi akar masalah. Aturan mainnya mengacu pada POJK Nomor 28 Tahun 2023. Namun sayang, upaya itu tak membuahkan hasil.

"Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Prima Master Bank tidak dapat melakukan penyehatan BPR," lanjut Yunita.

Kemudian, giliran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mengambil peran. Berdasarkan keputusan tertanggal 21 Januari 2026, LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank tersebut. Alih-alih bailout, mereka justru meminta OJK untuk mencabut izin usahanya. Permintaan itulah yang akhirnya ditindaklanjuti.

Dengan izin yang sudah dicabut, proses selanjutnya berada di tangan LPS. Lembaga ini akan menjalankan fungsi penjaminan dana nasabah dan memulai proses likuidasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Bagi nasabah, OJK punya pesan khusus: jangan panik. Dana masyarakat di bank, termasuk BPR, tetap dijamin oleh LPS selama memenuhi ketentuan. Pencabutan izin mungkin menutup operasi bank, tapi bukan akhir dari perlindungan bagi para penabung.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar