Kronologi kejadiannya sungguh bengis. Menurut penyelidikan gabungan Polres Lombok Barat, Polda NTB, dan Polresta Mataram, aksi itu berawal di rumah korban di kawasan Monjok, Mataram. Saat ibunya tidur, BP dengan dingin menjerat leher sang ibu memakai tali nilon. Setelah yakin korbannya meninggal, ia membungkus jasad itu.
Dia lalu membawanya ke wilayah Sekotong Barat yang sepi. Di sana, pelaku membeli pertalite. Dengan bahan bakar itu, ia membakar tubuh ibunya di tepi jalan, berharap semua bukti dan jejak kejahatannya lenyap menjadi abu.
Yang ironis, untuk mengelabui aparat, BP sempat melaporkan “hilangnya” ibunya ke Polsek Sekotong. Tapi tingkahnya itu justru mencurigakan. Polisi kemudian mengaitkan laporan itu dengan penemuan mayat terbakar. Hasil identifikasi forensik pun memastikan jasad yang nyaris tak bisa dikenali itu adalah YRA. Kondisinya menunjukkan korban sudah tewas sebelum dibakar. Fakta ini semakin menguatkan kecurigaan bahwa pelakunya adalah orang terdekat.
Kini BP menghadapi konsekuensi berat atas tindakannya. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancamannya bisa mencapai 16 tahun penjara. Tak hanya itu, Pasal 340 KUHP untuk pembunuhan berencana juga siap menjeratnya, dengan hukuman maksimal seumur hidup.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus digali. Polisi berusaha merangkai detail-detail lain dari rentetan peristiwa keji yang mengguncang Lombok Barat ini.
Artikel Terkait
Di Balik Gemuruh Festival, Budaya Kritik Film di Jogja Sekarat
IIMS 2026 Siap Jadi Ajang Debut Global dan Serbuan Mobil Terbaru
Seskab dan Wakil Panglima TNI Bahas Percepatan Program Strategis hingga Pemulihan Pascabencana
Pemprov DKI Gratiskan Biaya Pengobatan bagi Korban Banjir