Pengacara Roy Suryo Sebut SP3 Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Cacat Hukum
JAKARTA – Langkah Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dinilai janggal. Pengacara Roy Suryo dan kawan-kawannya, Abdul Gafur, menyoroti hal ini. Menurutnya, keputusan itu tak punya dasar restorative justice yang jelas.
“Ada ketidakjelasan hukum,” ucap Abdul dalam tayangan Rakyat Bersuara iNews TV, Selasa (20/1/2026).
Ia mempertanyakan fondasi hukum yang dipakai penyidik. “Mana sumber hukumnya? Apakah pakai KUHAP baru atau yang lama? Di dalam SP3 itu sendiri, rujukannya tidak ada.”
Pihaknya berniat menggugat SP3 tersebut. Alasannya sederhana: dasar hukumnya dianggap tidak kuat. Abdul merasa produk hukum dari institusi seperti Polda Metro Jaya seharusnya lebih solid.
Di sisi lain, ia menguraikan isi dokumen itu. Katanya, yang tercantum cuma dasar dari UU Kepolisian, aturan KUHP baru, KUHAP baru, plus empat laporan. Itu saja.
“Padahal, seharusnya disebutkan juga soal kesepakatan perdamaian antara Pak Jokowi dan DHL,” ujarnya lagi.
Tanpa itu, menurut Abdul, SP3 ini punya cacat formil yang serius. Ia menegaskan, ketidakjelasan ini membuat keputusan penghentian penyidikan terasa dipaksakan dan lemah secara prosedur.
Artikel Terkait
Bulog Salurkan 664.888 Ton Beras dan 132,9 Juta Liter Minyak untuk 33,2 Juta Penerima
Prabowo dan Erick Thohir Bahas Rencana Pembangunan Akademi Olahraga Nasional
BI Proyeksikan Kredit Tumbuh 8-12% di 2026, Didukung Likuiditas dan Permintaan Potensial
Organisasi Pemuda Katolik Kritik Respons Jusuf Kalla Soal Laporan Penistaan Agama