Pengacara Roy Suryo Sebut SP3 Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Cacat Hukum
JAKARTA – Langkah Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dinilai janggal. Pengacara Roy Suryo dan kawan-kawannya, Abdul Gafur, menyoroti hal ini. Menurutnya, keputusan itu tak punya dasar restorative justice yang jelas.
“Ada ketidakjelasan hukum,” ucap Abdul dalam tayangan Rakyat Bersuara iNews TV, Selasa (20/1/2026).
Ia mempertanyakan fondasi hukum yang dipakai penyidik. “Mana sumber hukumnya? Apakah pakai KUHAP baru atau yang lama? Di dalam SP3 itu sendiri, rujukannya tidak ada.”
Artikel Terkait
KPK Beraksi Dua Kali Sehari, Istana: Pekerjaan Rumah yang Harus Diperangi
Angkringan: Ruang Tamu Bersama yang Menyimpan Ribuan Cerita
Konektivitas Transjakarta Hampir Sempurna, Tapi Penumpang Masih Sepi
Rotasi Pejabat Ekonomi: Momentum Perkuat Sinkronisasi Fiskal-Moneter