Pengacara Roy Suryo Sebut SP3 Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Cacat Hukum
JAKARTA – Langkah Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dinilai janggal. Pengacara Roy Suryo dan kawan-kawannya, Abdul Gafur, menyoroti hal ini. Menurutnya, keputusan itu tak punya dasar restorative justice yang jelas.
“Ada ketidakjelasan hukum,” ucap Abdul dalam tayangan Rakyat Bersuara iNews TV, Selasa (20/1/2026).
Ia mempertanyakan fondasi hukum yang dipakai penyidik. “Mana sumber hukumnya? Apakah pakai KUHAP baru atau yang lama? Di dalam SP3 itu sendiri, rujukannya tidak ada.”
Artikel Terkait
Badan Gizi Nasional Tutup Sementara 492 Dapur MBG di Sumatra karena Tak Miliki Izin Higiene
Pemerintah Siapkan Skenario Haji 2026 Antisipasi Ketegangan Timur Tengah
Jasindo Gelar Layanan Kesehatan dan Santunan untuk Jemaah Istiqlal di Ramadan
Lalu Lintas Selat Hormuz Anjlok Drastis Imbas Konflik Iran-AS