Pengadilan di Seoul hari ini tegang. Di ruang sidang, jaksa penuntut mengeluarkan permintaan yang mengguncang: hukuman mati untuk mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Permintaan itu disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan, di mana Yoon didakwa sebagai pemimpin pemberontakan.
Semua ini berawal dari sebuah aksi yang singkat namun dahsyat. Desember 2024 silam, Yoon yang kala itu masih menjabat mendeklarasikan darurat militer. Langkahnya itu hanya bertahan beberapa jam saja, tapi dampaknya luar biasa. Negara langsung terjerumus dalam kekacauan politik yang dalam. Parlemen tak tinggal diam, mereka segera memakzulkan Yoon. Tak lama setelah itu, sang mantan presiden pun ditahan untuk menjalani proses hukum.
Di hadapan hakim, Yoon membantah semua tuduhan. Ia bersikeras bahwa deklarasi darurat militer itu cuma isyarat simbolis. Tujuannya, katanya, untuk menyoroti kesalahan-kesalahan yang dilakukan partai oposisi. Tapi bagi jaksa, alasan itu tak cukup. Mereka melihat niat yang jauh lebih gelap.
"Korban terbesar dari pemberontakan dalam kasus ini adalah rakyat negara ini," tegas jaksa penuntut di pengadilan, seperti dilaporkan BBC, Rabu (14/1/2026).
Mereka berargumen, meski tak ada korban jiwa, niat Yoon sama kejamnya. "Tidak ada keadaan yang meringankan. Justru sebaliknya, hukuman berat harus dijatuhkan," lanjut mereka. Tuduhan memimpin pemberontakan adalah yang paling serius, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Namun begitu, permintaan hukuman mati ini punya bobot sejarah yang berat. Korea Selatan sendiri sebenarnya sudah hampir 30 tahun tidak mengeksekusi siapa pun. Contoh paling terkenal adalah mantan diktator Chun Doo-hwan. Pada 1996, dia dijatuhi hukuman mati karena kudeta militer 1979, tapi akhirnya hukumannya dikurangi menjadi seumur hidup.
Kasus Yoon ini digabungkan dengan persidangan dua orang kepercayaannya: mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dan mantan Kapolri Cho Ji-ho. Untuk Kim, jaksa menuntut penjara seumur hidup. Sementara Cho diharapkan mendekam 20 tahun penjara karena dianggap menjalankan perintah ilegal Yoon. Sidang juga menjerat lima terdakwa lainnya.
Di sisi lain, meski telah jatuh, Yoon ternyata masih punya pengikut. Kalangan sayap kanan yang loyal masih melihatnya sebagai martir, seorang yang berani melawan Partai Demokrat pimpinan Presiden sekarang, Lee Jae Myung. Lee sendiri terpilih pada Juni lalu, dalam pemilihan yang digelar setelah pemakzulan Yoon.
Yoon, yang kini berusia 65 tahun, tercatat sebagai presiden petahana pertama di negara itu yang pernah ditahan. Ia sudah berbulan-bulan mendekam, menghadapi serangkaian persidangan kriminal. Bulan lalu saja, untuk kasus terpisah terkait penghalangan keadilan dalam upaya darurat militer, jaksa sudah menuntutnya 10 tahun penjara.
Kini, semua mata tertuju pada Februari mendatang. Itulah saat pengadilan dijadwalkan membacakan putusan akhir. Tentu saja, tuntutan jaksa belum tentu sepenuhnya diikuti oleh hakim. Itu selalu jadi ketegangan tersendiri di setiap persidangan.
Bagaimanapun, aksi mendadak Yoon pada 3 Desember 2024 itu telah mengubah segalanya. Saat itu, dunia internasional dikejutkan oleh deklarasi darurat militernya. Alasannya untuk menghadapi ancaman Korea Utara, tapi banyak yang curiga itu hanya taktik untuk bertahan di tengah badai politik dalam negeri. Beberapa jam yang kacau itu, rupanya cukup untuk menjungkirbalikkan sebuah kepresidenan dan membawanya ke ambang hukuman paling berat.
Artikel Terkait
Pemerintah Pacu Biodiesel B50 dan E20 untuk Kurangi Ketergantungan Impor Energi
Pemerintah Bentuk Satgas dan Perluas Makkah Route untuk Antisipasi Jamaah Haji Ilegal
Israel dan Lebanon Sepakati Gencatan Senjata 10 Hari Setelah Pertempuran Sengit
Gubernur BI Soroti Tiga Pilar Ketahanan Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global