Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol

- Rabu, 14 Januari 2026 | 12:40 WIB
Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol

Pengadilan di Seoul hari ini tegang. Di ruang sidang, jaksa penuntut mengeluarkan permintaan yang mengguncang: hukuman mati untuk mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Permintaan itu disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan, di mana Yoon didakwa sebagai pemimpin pemberontakan.

Semua ini berawal dari sebuah aksi yang singkat namun dahsyat. Desember 2024 silam, Yoon yang kala itu masih menjabat mendeklarasikan darurat militer. Langkahnya itu hanya bertahan beberapa jam saja, tapi dampaknya luar biasa. Negara langsung terjerumus dalam kekacauan politik yang dalam. Parlemen tak tinggal diam, mereka segera memakzulkan Yoon. Tak lama setelah itu, sang mantan presiden pun ditahan untuk menjalani proses hukum.

Di hadapan hakim, Yoon membantah semua tuduhan. Ia bersikeras bahwa deklarasi darurat militer itu cuma isyarat simbolis. Tujuannya, katanya, untuk menyoroti kesalahan-kesalahan yang dilakukan partai oposisi. Tapi bagi jaksa, alasan itu tak cukup. Mereka melihat niat yang jauh lebih gelap.

"Korban terbesar dari pemberontakan dalam kasus ini adalah rakyat negara ini," tegas jaksa penuntut di pengadilan, seperti dilaporkan BBC, Rabu (14/1/2026).

Mereka berargumen, meski tak ada korban jiwa, niat Yoon sama kejamnya. "Tidak ada keadaan yang meringankan. Justru sebaliknya, hukuman berat harus dijatuhkan," lanjut mereka. Tuduhan memimpin pemberontakan adalah yang paling serius, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Namun begitu, permintaan hukuman mati ini punya bobot sejarah yang berat. Korea Selatan sendiri sebenarnya sudah hampir 30 tahun tidak mengeksekusi siapa pun. Contoh paling terkenal adalah mantan diktator Chun Doo-hwan. Pada 1996, dia dijatuhi hukuman mati karena kudeta militer 1979, tapi akhirnya hukumannya dikurangi menjadi seumur hidup.


Halaman:

Komentar