“Uang sejumlah itu kemudian ditransfer ke rekening masing-masing PIHK.”
Kemenhaj pun bersikap tegas. Nilai manfaat tadi, sebut mereka, adalah hak mutlak jamaah. Tidak boleh dipakai untuk kepentingan lain. Penggunaannya wajib diarahkan untuk kepentingan jamaah, misalnya dengan mengurangi biaya paket layanan Haji Khusus yang mereka ambil.
Karena itu, kementerian mengingatkan semua PIHK. Informasi mengenai besaran nilai manfaat dan kemana uang itu dialirkan harus disampaikan secara transparan dan jelas. Tidak boleh ada yang disembunyikan.
“PIHK wajib menyampaikan secara jelas kepada jamaah berapa nilai manfaat yang menjadi hak mereka dan bagaimana penggunaannya dalam paket layanan haji khusus,” tutur Harun menegaskan.
Terakhir, Kemenhaj memastikan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana jamaah akan terus dilakukan. Tujuannya jelas: memastikan semua proses berjalan sesuai aturan, transparan, dan yang paling penting, melindungi hak-hak jamaah haji.
(kunthi fahmar sandy)
Artikel Terkait
Putin Sambut Prabowo di Kremlin, Tekankan Kemitraan Strategis Indonesia-Rusia
Timnas U-17 Indonesia Bantai Timor Leste 4-0 di Pembuka Piala AFF
Mendagri Tito Soroti Pengawasan Dana Otsus dan Keistimewaan, Sorot DIY Sebagai Model
Ekonom UI Proyeksikan Pertumbuhan Kuartal I 2026 Capai 5,54%, Tapi Peringatkan Pelemahan Daya Beli