“Uang sejumlah itu kemudian ditransfer ke rekening masing-masing PIHK.”
Kemenhaj pun bersikap tegas. Nilai manfaat tadi, sebut mereka, adalah hak mutlak jamaah. Tidak boleh dipakai untuk kepentingan lain. Penggunaannya wajib diarahkan untuk kepentingan jamaah, misalnya dengan mengurangi biaya paket layanan Haji Khusus yang mereka ambil.
Karena itu, kementerian mengingatkan semua PIHK. Informasi mengenai besaran nilai manfaat dan kemana uang itu dialirkan harus disampaikan secara transparan dan jelas. Tidak boleh ada yang disembunyikan.
“PIHK wajib menyampaikan secara jelas kepada jamaah berapa nilai manfaat yang menjadi hak mereka dan bagaimana penggunaannya dalam paket layanan haji khusus,” tutur Harun menegaskan.
Terakhir, Kemenhaj memastikan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana jamaah akan terus dilakukan. Tujuannya jelas: memastikan semua proses berjalan sesuai aturan, transparan, dan yang paling penting, melindungi hak-hak jamaah haji.
(kunthi fahmar sandy)
Artikel Terkait
Bobotoh Kepincut Kapten Persija, Rizky Ridho Jadi Rebutan Jelang Duel Klasik
OKI Kecam Israel: Pengakuan Somaliland Dinilai Langgar Kedaulatan Somalia
Kekejaman di Clay County: Seorang Pria Tewaskan Enam Orang, Termasuk Anak 7 Tahun
Diskon Pajak Bodong di Jakarta Utara, Skema Korupsi Ternyata Berulang