Namun begitu, bintang pertunjukan kali ini sepertinya adalah sektor dana pensiun. Pertumbuhan asetnya paling impresif, melesat 10,72 persen sehingga totalnya mencapai Rp1.662,16 triliun. Lonjakan ini terutama didorong oleh program pensiun wajib yang naik lebih dari 12 persen. Di sisi lain, perusahaan penjaminan juga tumbuh, meski lebih pelan, sebesar 2,03 persen menjadi Rp47,63 triliun.
Di balik angka-angka ini, OJK ternyata tak berhenti mengawasi. Mereka sudah menerbitkan sejumlah aturan baru POJK No. 33, 36, dan 37 Tahun 2025 untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan dan penilaian kesehatan lembaga keuangan. Fokus utama saat ini adalah memastikan perusahaan memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama yang deadline-nya akhir 2026.
Dan kabar baiknya, hingga November lalu, mayoritas perusahaan sudah berada di jalur yang tepat. Ogi menyebutkan, dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi, sebanyak 115 di antaranya atau hampir 80 persen sudah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan untuk akhir 2026.
"Sudah terdapat 115 perusahaan asuransi dan reasuransi. Dari total 144 perusahaan atau sekitar 79,89 persen, hampir 80 persen, telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir 2026," kata Ogi.
Harapannya jelas. Dengan penguatan modal ini, industri asuransi nasional diharapkan punya daya tahan lebih kuat. Bukan cuma untuk mitigasi risiko biasa, tapi juga untuk mendukung ekosistem layanan baru, seperti pinjaman daring. Semoga saja tren positif ini terus berlanjut hingga penghujung tahun depan.
Artikel Terkait
Tiongkok Larang Drama Pendek Romansa CEO yang Pamer Harta
Pemulihan Pascabencana di Sumatera Dipercepat, Fokus pada Pendidikan dan Rumah Ibadah Jelang Ramadan
Pertamina Sediakan 654 Ribu Liter BBM Gratis untuk Logistik Banjir Bandang Sumatera
Pandji Pragiwaksono Segera Dimintai Klarifikasi Polisi Soal Materi Stand Up Comedy