Bagi pemilik mobil atau motor di Jakarta, ada kabar yang mungkin bisa meringankan beban. Ternyata, pengajuan pengurangan bahkan penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu memungkinkan. Kebijakan ini berdasar pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 841 Tahun 2025.
Keputusan yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung pada 18 September 2025 itu sebenarnya sudah berlaku surut sejak akhir Agustus di tahun yang sama. Isinya mengatur kriteria pemberian keringanan pokok pajak kendaraan. Namun begitu, sepertinya belum semua pemilik kendaraan yang terdaftar di Ibu Kota mengetahuinya.
Nah, mari kita urai satu per satu. Intinya, pengurangan PKB ini bisa didapat dengan dua cara: otomatis karena jabatan atau lewat permohonan yang diajukan sendiri oleh wajib pajak.
Untuk yang otomatis, ini berlaku buat kendaraan yang pindah mutasi keluar dari Jakarta. Syaratnya, masa kepemilikannya kurang dari 12 bulan sejak akhir masa pajak tahunan berjalan. Besaran potongannya dihitung secara proporsional, berdasarkan sisa bulan pajak yang belum terlewati. Jadi, semakin cepat pindah, semakin besar pengurangannya.
Di sisi lain, pengurangan atas permohonan wajib pajak punya beberapa skenario. Pertama, kalau kendaraan mengalami kerusakan berat dan benar-benar tidak bisa dipakai selama minimal enam bulan sejak rusak. Kedua, untuk kendaraan yang dipakai khusus melayani kepentingan umum sosial atau keagamaan dan sama sekali tidak untuk komersial. Terakhir, kalau nilai pasar kendaraan ternyata lebih rendah dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan pemerintah.
Artikel Terkait
Prabowo Siap Sambangi Forum Ekonomi Dunia di Davos 2026
Suzuki e Vitara Siap Meluncur, Garapan Listrik Pertama di Indonesia
Waspada Guyuran Siang Ini, Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Sedang
Masjid Negara IKN Ditargetkan Siap Sambut Ramadan 1447 H