Bagi pemilik mobil atau motor di Jakarta, ada kabar yang mungkin bisa meringankan beban. Ternyata, pengajuan pengurangan bahkan penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu memungkinkan. Kebijakan ini berdasar pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 841 Tahun 2025.
Keputusan yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung pada 18 September 2025 itu sebenarnya sudah berlaku surut sejak akhir Agustus di tahun yang sama. Isinya mengatur kriteria pemberian keringanan pokok pajak kendaraan. Namun begitu, sepertinya belum semua pemilik kendaraan yang terdaftar di Ibu Kota mengetahuinya.
Nah, mari kita urai satu per satu. Intinya, pengurangan PKB ini bisa didapat dengan dua cara: otomatis karena jabatan atau lewat permohonan yang diajukan sendiri oleh wajib pajak.
Untuk yang otomatis, ini berlaku buat kendaraan yang pindah mutasi keluar dari Jakarta. Syaratnya, masa kepemilikannya kurang dari 12 bulan sejak akhir masa pajak tahunan berjalan. Besaran potongannya dihitung secara proporsional, berdasarkan sisa bulan pajak yang belum terlewati. Jadi, semakin cepat pindah, semakin besar pengurangannya.
Di sisi lain, pengurangan atas permohonan wajib pajak punya beberapa skenario. Pertama, kalau kendaraan mengalami kerusakan berat dan benar-benar tidak bisa dipakai selama minimal enam bulan sejak rusak. Kedua, untuk kendaraan yang dipakai khusus melayani kepentingan umum sosial atau keagamaan dan sama sekali tidak untuk komersial. Terakhir, kalau nilai pasar kendaraan ternyata lebih rendah dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan pemerintah.
Lalu, berapa besaran potongannya?
Untuk kasus-kasus tadi, besaran pengurangannya bisa mencapai 50 persen dari PKB yang harus dibayar. Atau, dihitung dari selisih antara PKB berdasarkan NJKB dengan PKB terutang sesuai nilai pasar yang lebih rendah itu.
Agar permohonannya bisa diproses, pemilik kendaraan harus menyiapkan beberapa dokumen. Syarat utamanya meliputi fotokopi STNK atau faktur pembelian, plus dokumen pendukung lain yang membuktikan kondisi kendaraan sesuai klasifikasi yang diminta. Data dan keterangan yang lengkap akan mempermudah proses verifikasi.
Jadi, kalau merasa memenuhi kriteria, tak ada salahnya mencoba mengajukan. Siapa tahu, ada penghematan yang bisa didapat.
Artikel Terkait
Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Hari Libur Nasional 1 Juni 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 1 Juni 2026 Bertepatan Libur Nasional Hari Lahir Pancasila
Akademisi dan IESR Sebut Target PLTS 100 GW Perlu Fondasi Kokoh, Bukan Sekadar Angka Besar
Anak Terpeleset Jatuh ke Parit Kandang Gajah di Ragunan, Petugas Evakuasi Tanpa Cedera