Selain aturan pidana mati, pemerintah juga sedang menggarap rancangan peraturan terkait hukum adat. Prosesnya masih berlangsung dan melibatkan sejumlah kementerian. Artinya, masih butuh waktu untuk pembahasan lebih lanjut.
Di sisi lain, ada satu rancangan yang cukup menarik perhatian: Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. Rupanya, pemerintah serius ingin mengintegrasikan teknologi ke dalam proses hukum.
Salah satu wujudnya? Penggunaan kecerdasan buatan atau AI untuk membantu penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Nanti, salah satu sistem yang akan dipakai adalah BAP elektronik. Dengan bantuan AI, apa yang diucapkan tersangka atau yang diperiksa bisa langsung tertulis. Tinggal ditandatangani saja nantinya," jelas Supratman.
Ini tentu bisa jadi terobosan, meski detail teknis dan pengawasannya masih harus dilihat. Yang jelas, upaya digitalisasi mulai menyentuh ranah yang selama ini sangat bergantung pada proses manual.
Artikel Terkait
Kementerian HAM Buka 500 Formasi PPPK, Pendaftaran Dimulai Awal Januari
Kemacetan dan Infrastruktur yang Tersendat Ancam Pesona Bali di Mata Wisatawan
Benteng Pendem Ambarawa: Kisah yang Kini Bisa Disambung Kembali
Setelah 29 Tahun, Kisah Cinta Ridwan Kamil dan Atalia Berakhir di Pengadilan Agama