Nadiem dan Kalimat Percayalah pada Raksasa di Balik Skandal Chromebook Rp2,1 Triliun

- Senin, 05 Januari 2026 | 14:15 WIB
Nadiem dan Kalimat Percayalah pada Raksasa di Balik Skandal Chromebook Rp2,1 Triliun

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tudingan dari Jaksa Penuntut Umum terdengar keras. Nadiem Makarim, mantan menteri itu, dinilai sadar betul bahwa laptop Chromebook yang diadakan untuk guru dan siswa khususnya di daerah 3T nyatanya tak bisa dipakai untuk belajar mengajar. Tapi, keputusannya justru tak berubah.

Alih-alih mencari alternatif, Nadiem bersikukuh melanjutkan pengadaan perangkat dengan sistem operasi Chrome. Menurut JPU, langkah ini bukan untuk kepentingan pendidikan, melainkan bisnis semata.

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya daerah 3T,”

Begitu penegasan jaksa pada Senin (5/1/2026).

Dugaan jaksa lebih jauh lagi. Nadiem disebut memaksakan proyek ini agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Perusahaan ini, seperti diketahui, merupakan induk dari GoTo.

“Hal itu dilakukan terdakwa semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB,”

tegas jaksa.

Kerugian negaranya? Sungguh fantastis. Dari pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2020-2022, kerugian ditaksir mencapai Rp2,1 triliun. Rinciannya, sekitar Rp1,5 triliun berasal dari kemahalan harga Chromebook. Sementara untuk CDM yang dinilai tak berguna, kerugiannya sekitar USD44 juta atau setara Rp621 miliar.

Tak cuma itu. Ada 25 pihak yang disebut diuntungkan dalam kasus ini. Nadiem sendiri menempati posisi teratas dengan nilai keuntungan mencapai Rp809 miliar. Berikut daftar lengkapnya menurut jaksa:

1. Nadiem Anwar Makarim Rp809,5 miliar.
2. Mulyatsyah SGD120.000 dan USD150.000.
3. Harnowo Susanto Rp300 juta.
4. Dhany Hamiddan Khoir Rp200 juta dan USD30.000.
5. Purwadi Sutanto USD7.000.
6. Suhartono Arham USD7.000.
7. Wahyu Haryadi Rp35 juta.
8. Nia Nurhasanah Rp500 juta.
9. Hamid Muhammad Rp75 juta.
10. Jumeri Rp100 juta.
11. Susanto Rp50 juta.
12. Muhammad Hasbi Rp250 juta.
13. Mariana Susy Rp5,15 miliar.
14. PT Supertone (SPC) Rp44,9 miliar.
15. PT Asus Technology Indonesia Rp819,2 juta.
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) Rp177,4 miliar.
17. PT Lenovo Indonesia Rp19,1 miliar.
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana Rp41,1 miliar.
19. PT Hewlett-Packard Indonesia Rp2,2 miliar.
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) Rp101,5 miliar.
21. PT Evercoss Technology Indonesia Rp341 juta.
22. PT Dell Indonesia Rp112,6 miliar.
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) Rp48,8 miliar.
24. PT Acer Indonesia Rp425,2 miliar.
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi Rp281,6 miliar.

Lalu, apa yang sebenarnya diucapkan Nadiem saat memutuskan untuk terus maju? Jaksa mengungkap satu kalimat kunci dalam persidangan.

“You must trust the giant.”

Kalimat itu meluncur setelah Nadiem mendapat pemaparan dari konsultan Ibrahim Arief (IBAM) dan tim pada 21 Februari 2020. Dalam pertemuan itu, mereka melaporkan hasil pembicaraan dengan Google, sekaligus menyoroti keterbatasan Chromebook di Indonesia seperti masalah koneksi dan ketidakcocokan dengan aplikasi Kemendikbud.

Mendengar semua catatan masalah itu, respons Nadiem justru singkat: percayalah pada raksasa teknologi tersebut.

Semua ini kini menjadi bahan pertimbangan hakim. Sidang terus berlanjut, sementara publik menunggu kejelasan bagaimana proyek pendidikan bernilai triliunan bisa berujung di meja hijau.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar