Mulai 2 Januari 2026 nanti, sistem uji berkala kendaraan kita bakal berubah total. Kementerian Perhubungan, lewat Ditjen Perhubungan Darat, resmi memberlakukan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor Terintegrasi Penuh atau disingkat SIM PKB Fullcycle secara nasional. Langkah ini bukan tanpa alasan.
Menurut sejumlah evaluasi, pelaksanaan uji berkala selama ini masih menyisakan banyak masalah. Itulah sebabnya Kemenhub kemudian memutuskan untuk menjalankan aturan baru ini, yang sebenarnya merupakan tindak lanjut dari Permenhub Nomor 19 Tahun 2021. Di sisi lain, implementasinya juga jadi bagian dari komitmen pemerintah menuju Rencana Aksi Nasional Zero ODOL 2027. Intinya, semua data dari berbagai pihak harus terintegrasi dalam satu basis yang solid.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, tak menampik adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi selama ini. Ia membeberkan sederet masalah, mulai dari pelanggaran SOP, pemalsuan bukti lulus uji, sampai keamanan data yang lemah dan hasil uji yang tidak real-time.
"Ini perlu dilaksanakan mengingat teridentifikasinya beberapa pelanggaran SOP Bidang Uji Berkala Kendaraan Bermotor, pemalsuan Bukti Lulus Uji Berkala, hingga keamanan akses data serta hasil uji yang tidak realtime," tegas Aan di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Karena itu, ia mendesak semua Dinas Perhubungan daerah untuk segera melakukan instalasi, integrasi, dan uji coba sistem baru ini. Pelayanan uji kendaraan harus tetap jalan, tapi dengan cara yang lebih baik dan terpercaya.
Artikel Terkait
Arus Balik Jabotabek Tembus 2,3 Juta Kendaraan di Awal 2026
Toyoda Kembali ke F1: Gazoo Racing Resmi Genggam Haas Mulai 2026
Harga Emas Antam Anjlok Rp16.000 per Gram di Awal Tahun
Agam Waspada: Longsor Susulan Mengintai Pasca Banjir Bandang