JAKARTA – Mulai hari ini, Jumat 2 Januari 2026, Indonesia memasuki babak baru penegakan hukum. Dua aturan utama, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, resmi berlaku menggantikan aturan lama yang sudah puluhan tahun umurnya.
Momen pemberlakuan ini mengikuti langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani kedua undang-undang tersebut. Konfirmasi datang dari Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
“Ya, Presiden sudah tandatangani UU,” ujar Prasetyo, disampaikan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Senin lalu.
Proses panjang telah dilalui. Sebelum sampai di meja presiden, DPR terlebih dahulu mengesahkan Rancangan KUHAP menjadi undang-undang dalam sebuah Rapat Paripurna pada pertengahan November tahun lalu.
Artikel Terkait
Herdman Buka Pintu, Tiga Naturalisasi Era Shin Tae-yong Siap Dihidupkan Kembali
Banjir dan Longsor Landa Lima Wilayah di Awal 2026
Bali Pecahkan Rekor: 7 Juta Wisatawan Asing Membanjiri Pulau Dewata di 2025
Pelni Dapat Mandat dan Subsidi Rp2,97 Triliun untuk Layani Daerah 3T