Pilihannya beragam. Mulai dari penundaan pembayaran angsuran pokok atau bunga, masa tenggang, sampai perpanjangan tenor kredit. Ada juga opsi keringanan bunga dan provisi, bahkan kemungkinan tambahan dana baru yang tentu mengikuti ketentuan berlaku.
Namun begitu, BNI tidak serta-merta memberikan keringanan secara serampangan. Okki menegaskan, prinsip kehati-hatian tetap dijunjung tinggi. Bank akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap profil dan kapasitas usaha debitur. Tujuannya agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran, hanya untuk mereka yang terdampak langsung dan paling membutuhkan.
Secara teknis, program ini sudah berjalan sejak 17 Desember 2025. Saat ini, sosialisasi gencar dilakukan ke seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Cabang BNI. Harapannya, informasi bisa sampai dengan cepat sehingga debitur yang memerlukan bisa segera mengajukan permohonan.
"Melalui kebijakan ini, kami berharap dapat meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak sehingga proses pemulihan ekonomi dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan,"
tutup Okki.
Sebuah upaya yang patut diapresiasi. Di tengah kesulitan, kemudahan akses terhadap kredit bisa menjadi napas baru bagi banyak orang untuk bangkit kembali.
Artikel Terkait
Pemerintah Mulai Bangun 324 Rumah Tapak untuk Warga Bantaran Rel di Senen
Prabowo Bawa Pulang Komitmen Investasi Rp574 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan
Program Motis Lebaran 2026 Lampaui Target, Angkut Lebih dari 12.400 Sepeda Motor
Analisis: Kerugian AS Capai Rp817 Triliun dalam Sebulan Bentrokan dengan Iran