"Kemudian lewat surat edaran Kemenpan untuk mewajibkan seluruh ASN dan PNS segera mengaktifkan sebelum tanggal 31 Desember," jelas Rosmauli.
Tak cuma itu, sosialisasi gencar digelar. DJP menjalin komunikasi dengan berbagai asosiasi pengusaha dan profesi. Tujuannya jelas: menjangkau Wajib Pajak Badan dan para profesional secara lebih luas dan efektif.
Langkah-langkah percepatan ini memang krusial. Soalnya, Coretax bukan sekadar sistem biasa. Ia adalah tulang punggung modernisasi perpajakan kita, dirancang untuk menciptakan administrasi yang lebih mudah dan transparan ke depannya.
Jadi, semua lini digerakkan. Dari kantor pemerintahan hingga ruang rapat perusahaan, upaya mengaktifkan Coretax memasuki tahap akhir yang menentukan.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Pilih Restorative Justice, Pisah Jalan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa
Ekspor Mesin Listrik dan Panel Surya Pacu Pertumbuhan Dagang Indonesia-AS
Iran Ajukan Empat Syarat ke AS untuk Hentikan Perang di Timur Tengah
Laba Bersih Jamkrindo Syariah Melonjak 160% Jadi Rp141 Miliar pada 2025