"Kemudian lewat surat edaran Kemenpan untuk mewajibkan seluruh ASN dan PNS segera mengaktifkan sebelum tanggal 31 Desember," jelas Rosmauli.
Tak cuma itu, sosialisasi gencar digelar. DJP menjalin komunikasi dengan berbagai asosiasi pengusaha dan profesi. Tujuannya jelas: menjangkau Wajib Pajak Badan dan para profesional secara lebih luas dan efektif.
Langkah-langkah percepatan ini memang krusial. Soalnya, Coretax bukan sekadar sistem biasa. Ia adalah tulang punggung modernisasi perpajakan kita, dirancang untuk menciptakan administrasi yang lebih mudah dan transparan ke depannya.
Jadi, semua lini digerakkan. Dari kantor pemerintahan hingga ruang rapat perusahaan, upaya mengaktifkan Coretax memasuki tahap akhir yang menentukan.
Artikel Terkait
428 Napi Aceh Dilepas Saat Banjir Bandang, Kini Diberi Insentif untuk Kembali
Relawan PNM Sambangi Aceh, Bantu Nasabah Bangkit Usai Banjir
Tol Nusantara Ramai Luar Biasa, Arus Kendaraan Melonjak Hingga 68 Persen
Catatan Operasional Jasa Marga: Empat Ruas Tol Ini Paling Padat Saat Nataru 2025