Untuk itu Dewas telah memeriksa total sebanyak 429 orang dan menghasilkan 22 pemeriksaan pendahuluan.
"Enam cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik, tiga sudah dilaksanakan sidang etiknya, kemudian tiga dalam proses," ujarnya.
Albertina mengungkapkan, dua dari tiga yang sudah dilaksanakan sidang etik sudah dijatuhi sanksi di antaranya kasus M dengan sanksi sedang dan JT tidak terbukti bersalah.
“sedangkan untuk kasus FB dijatuhi sanksi berat,” katanya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com
Artikel Terkait
BCA Cetak Transaksi QRIS Rp267 Triliun di 2025, Kok Bisa?
Bahlil Bongkar Strategi Bioetanol E10: Siap Gantikan Bensin Mulai 2027!
Prabowo Bocorkan Rahasia Sukses MBG 99,99%, Bikin Banyak Negara Melirik!
11 Mahasiswa Unud Perundung Timothy: Nasib Mereka Kini?