Untuk itu Dewas telah memeriksa total sebanyak 429 orang dan menghasilkan 22 pemeriksaan pendahuluan.
"Enam cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik, tiga sudah dilaksanakan sidang etiknya, kemudian tiga dalam proses," ujarnya.
Albertina mengungkapkan, dua dari tiga yang sudah dilaksanakan sidang etik sudah dijatuhi sanksi di antaranya kasus M dengan sanksi sedang dan JT tidak terbukti bersalah.
“sedangkan untuk kasus FB dijatuhi sanksi berat,” katanya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com
Artikel Terkait
Iran Ancam Balas Serangan AS dengan Aksi Lebih Dahsyat
Pertamina Pertahankan Harga BBM Subsidi dan Non-Subsidi, Ikuti Arahan Presiden
Kebijakan WFH ASN Dinilai Minim Dampak Langsung pada Pasar Kantor Komersial
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Jabodetabek Sepanjang Hari Ini