murianetwork.com | Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) telah menerima 67 laporan yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik sepanjang 2023.
Demikian diungkap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam kanal Youtube KPK, Selasa (16/1/2024).
“Sepanjang 2023 Dewas menerima pengaduan masyarakat yang berhubungan etik ada 67 laporan, yang bukan berhubungan dengan etik itu ada 82,” ungkap Tumpak.
Baca Juga: Mantan Caleg PDIP Inisial HP Terus Dipantau Dewas KPK, Pencarian Diperluas Sampai Ke Negara Tetangga
Sementara Anggota Dewas KPK Albertina Ho, menambahkan, dari 67 laporan yang diterima 65 laporan di tahun 2023 dan sisanya dua laporan merupakan lanjutan penanganan dari tahun 2022.
Untuk itu Dewas telah memeriksa total sebanyak 429 orang dan menghasilkan 22 pemeriksaan pendahuluan.
"Enam cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik, tiga sudah dilaksanakan sidang etiknya, kemudian tiga dalam proses," ujarnya.
Albertina mengungkapkan, dua dari tiga yang sudah dilaksanakan sidang etik sudah dijatuhi sanksi di antaranya kasus M dengan sanksi sedang dan JT tidak terbukti bersalah.
“sedangkan untuk kasus FB dijatuhi sanksi berat,” katanya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com
Artikel Terkait
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11% Sepanjang 2025, Tertinggi di Kuartal IV Sejak Pandemi
PUPR Alokasikan Rp118,5 Triliun untuk Irigasi dan Jalan pada 2026
Pemerintah Perpanjang Program Beras SPHP hingga Akhir Februari 2026
Delegasi Investor Australia Kunjungi Jakarta untuk Perluas Jejak Investasi