Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memacu persiapan menuju tonggak penting: kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku 18 Oktober 2026 nanti. Tanggal itu, yang kerap disebut Wajib Halal Oktober 2026, akan menyasar sejumlah kategori produk yang lebih luas.
Menurut Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, atau yang akrab disapa Babe Haikal, program ini jauh lebih dari sekadar urusan administratif. Ia menegaskan bahwa Wajib Halal merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Wajib halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari visi besar kita dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (25/12/2025).
Bagi Haikal, sertifikasi halal adalah strategi nasional yang multi-fungsi. Ia melihatnya sebagai instrumen perlindungan konsumen sekaligus pengungkit untuk kemandirian bangsa. Daya saing usaha dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan juga menjadi targetnya.
“Halal adalah instrumen perlindungan masyarakat, penguatan ekonomi, sekaligus penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui transformasi layanan halal yang kolaboratif dan berintegritas, kita ingin menghadirkan jaminan produk halal yang maslahat bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata pria itu.
Lalu, bagaimana kaitannya dengan agenda pembangunan? Rupanya, kebijakan halal ini berkontribusi langsung pada dua Prioritas Nasional. Yang pertama, PN 2, yang fokus pada kemandirian bangsa dan penguatan ekonomi syariah. Dukungannya diwujudkan lewat akselerasi fasilitasi sertifikasi, penguatan kelembagaan, hingga riset untuk industri halal dari hulu ke hilir.
“Dalam hal ini, halal menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang mampu menciptakan nilai tambah, membuka pasar, dan meningkatkan daya saing nasional,” jelasnya.
Di sisi lain, program ini juga selaras dengan PN 8, yaitu upaya memperkuat kehidupan harmonis dan meningkatkan toleransi. Transformasi yang dilakukan BPJPH melalui peningkatan kualitas, kolaborasi, dan layanan yang transformatif bertujuan mewujudkan kehidupan beragama yang lebih maslahat.
Haikal punya cara pandang yang luas tentang halal. Baginya, ini bukan sekadar label keagamaan.
“Halal itu bukan cuma soal agama semata, tapi standar universal yang dipakai siapapun. Halal is symbol of health, symbol of clean, symbol of quality. Kalau kita tidak tertib halal, kita akan tertinggal,” tegas dia.
Intinya, implementasi Wajib Halal ini dipandang sebagai langkah strategis. Langkah untuk membuat Indonesia lebih berdaulat dan mampu bersaing di kancah global.
Nah, untuk tahapan pelaksanaannya, mulai 18 Oktober 2026 nanti, kewajiban akan berlaku untuk:
1. Produk Makanan dan Minuman (termasuk dari UMK dan produk luar negeri).
2. Bahan baku, tambahan pangan, dan bahan penolong untuk makanan-minuman.
3. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihannya.
4. Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.
5. Kosmetik, Produk Kimiawi, dan Produk Rekayasa Genetik.
6. Barang Gunaan, seperti sandang, perbekalan rumah tangga, hingga alat kesehatan risiko rendah.
Sebelumnya, pemerintah sudah lebih dulu menerapkan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama sejak 18 Oktober 2024. Tahap awal ini menyasar produk makanan, minuman, bahan bakunya, serta hasil sembelihan, namun khusus untuk pelaku usaha menengah dan besar.
Artikel Terkait
Mensos Tegaskan Pasien Kronis PBI Nonaktif Tetap Dijamin Negara
Pemerintah Jamin Iuran Peserta BPJS Nonaktif dengan Penyakit Kronis Tiga Bulan ke Depan
Pemerintah Beri Tenggat 3 Bulan untuk 11 Juta Peserta BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan
Gubernur DKI Tegaskan Pembangunan Gedung MUI-Baznas di HI Harus Patuhi Aturan Cagar Budaya