Haikal punya cara pandang yang luas tentang halal. Baginya, ini bukan sekadar label keagamaan.
Intinya, implementasi Wajib Halal ini dipandang sebagai langkah strategis. Langkah untuk membuat Indonesia lebih berdaulat dan mampu bersaing di kancah global.
Nah, untuk tahapan pelaksanaannya, mulai 18 Oktober 2026 nanti, kewajiban akan berlaku untuk:
1. Produk Makanan dan Minuman (termasuk dari UMK dan produk luar negeri).
2. Bahan baku, tambahan pangan, dan bahan penolong untuk makanan-minuman.
3. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihannya.
4. Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.
5. Kosmetik, Produk Kimiawi, dan Produk Rekayasa Genetik.
6. Barang Gunaan, seperti sandang, perbekalan rumah tangga, hingga alat kesehatan risiko rendah.
Sebelumnya, pemerintah sudah lebih dulu menerapkan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama sejak 18 Oktober 2024. Tahap awal ini menyasar produk makanan, minuman, bahan bakunya, serta hasil sembelihan, namun khusus untuk pelaku usaha menengah dan besar.
Artikel Terkait
XPeng X9 Meluncur, Desain Futuristik dan Fitur Mewah Jadi Andalan
Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis Jelang Aturan Wajib 2026
Helikopter Polri Menembus Banjir, Bantuan Turun dari Langit untuk Aceh Tamiang
Pengusaha Soroti Beban Ganda: UMP Jakarta Rp5,73 Juta dan Tarif Ekspor AS