Besok, Rabu tanggal 24 Desember 2025, adalah hari yang ditunggu-tunggu banyak pekerja di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bakal mengumumkan angka pasti untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Pengumuman ini datang tepat di ujung batas waktu yang ditentukan.
"Mudah-mudahan besok sesuai batas waktu yang diberikan," ujar Pramono dari Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12).
Menurutnya, prosesnya sudah hampir rampung. Dewan Pengupahan disebutnya sudah beberapa kali rapat untuk membahas nominalnya. Semua pembahasan itu kini sudah mengerucut.
"Sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan. Kami sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur," katanya lagi.
Lalu, berapa kira-kira angkanya? Pramono memang belum mau menyebut nominal. Namun begitu, dia menegaskan komitmennya untuk patuh pada aturan yang ada. Acuannya jelas, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49.
PP itu yang nantinya akan menentukan komponen Alfa, dengan rentang nilai antara 0,5 sampai 0,9. Ini jadi dasar kalkulasi akhir.
"Yang jelas bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 49," tegas Pramono.
Jadi, tinggal menunggu hitungan jam saja. Keputusan yang akan mempengaruhi hidup jutaan orang itu sebentar lagi resmi ditetapkan.
Artikel Terkait
Menkeu Janjikan Pendampingan Hukum Penuh bagi Pegawai Pajak dan Bea Cukai yang Bekerja Profesional
Prabowo Ingatkan Kader Gerindra Jaga Uang Rakyat, Tak Ada Perlindungan Bagi Pelanggar Hukum
Kunjungan Wisatawan Mancanegara 2025 Lampaui Target, Capai 15,39 Juta
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Suap Percepatan Eksekusi Lahan