JAKARTA – Menjelang perayaan Natal tahun depan, ada kabar baik buat pengendara di ibu kota. TMC Polda Metro Jaya baru saja mengumumkan, aturan ganjil-genap bakal ditiadakan sementara. Kapan tepatnya? Selama dua hari libur Natal, yakni tanggal 25 dan 26 Desember 2025.
Informasi resmi ini disebarkan lewat akun X milik TMC Polda Metro, @TMCPoldametro, pada Minggu (21/12/2025).
“Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25-26 Desember 2025," begitu bunyi pengumuman itu.
Nah, keputusan ini ternyata punya dasar hukum yang kuat. Mereka merujuk pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat itu, yang diterbitkan tahun 2025, intinya mengubah ketentuan soal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun depan.
Di sisi lain, aturan lokal DKI Jakarta juga mendukung. Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 dengan jelas menyebutkan, sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan tentu saja, hari libur nasional yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
Meski aturan dilonggarkan, imbauan keselamatan tetap digaungkan. TMC Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk tetap hati-hati di jalan. Patuhi rambu lalu lintas, jaga kecepatan, dan utamakan keselamatan. Soalnya, arus mudik atau wisata saat libur panjang biasanya cukup padat.
Jadi, buat yang berencana keliling Jakarta atau sekadar kumpul keluarga saat Natal nanti, bisa bernapas lega. Kendaraan Anda, baik bernomor plat ganjil maupun genap, bebas melintas di tanggal merah tersebut.
Artikel Terkait
Seskab Tegaskan Keanggotaan Indonesia di Board of Peace Bersifat Tidak Tetap
Mahfud MD Soroti Wacana Peninjauan Ulang Posisi Kelembagaan Polri
Danantara Groundbreaking 6 Proyek Hilirisasi Senilai Rp97 Triliun Awal Februari
Rusia Peringatkan Ketegangan AS-Iran Bak Bom Waktu