JAKARTA – Menjelang perayaan Natal tahun depan, ada kabar baik buat pengendara di ibu kota. TMC Polda Metro Jaya baru saja mengumumkan, aturan ganjil-genap bakal ditiadakan sementara. Kapan tepatnya? Selama dua hari libur Natal, yakni tanggal 25 dan 26 Desember 2025.
Informasi resmi ini disebarkan lewat akun X milik TMC Polda Metro, @TMCPoldametro, pada Minggu (21/12/2025).
“Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25-26 Desember 2025," begitu bunyi pengumuman itu.
Nah, keputusan ini ternyata punya dasar hukum yang kuat. Mereka merujuk pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat itu, yang diterbitkan tahun 2025, intinya mengubah ketentuan soal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun depan.
Artikel Terkait
Mayapada Gandeng Raksasa Konstruksi Tiongkok untuk Bangun RS Terbesar di Indonesia
Pimpinan Danantara dan BRI Turun Langsung Bantu Korban Banjir Aceh Tamiang
Balinale Cetak Sejarah: Dua Film Pemenangnya Lolos Seleksi Awal Oscar
Purbaya Santai Hadapi Proyeksi Defisit Bank Dunia: Sering Meleset