Berita mengejutkan datang dari Delaware. Pengadilan Banding di sana akhirnya memberi lampu hijau untuk paket kompensasi Elon Musk yang nilainya fantastis: 56 miliar dolar AS. Putusan ini, dilaporkan AFP pada Minggu (21/12/2025), membalikkan keputusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya membatalkan imbalan jumbo tersebut.
Memang, rencana gaji ini sudah dapat persetujuan mayoritas pemegang saham Tesla jauh hari lalu, tepatnya tahun 2018. Tapi jalan tak selalu mulus. Enam tahun kemudian, pengadilan justru menolaknya. Nah, kini keadaan berubah lagi.
Panel hakim banding punya alasan kuat. Dalam putusannya, mereka menegaskan, "Tidak dapat disangkal bahwa Musk sepenuhnya memenuhi kewajibannya, dan Tesla serta para pemegang sahamnya telah mendapatkan imbalan atas pekerjaannya."
Artikel Terkait
Arus Mudik Nataru 2026 Mulai Menderas, Tol Transjawa Catat Lonjakan Hingga 17 Persen
Ade Tya Buka Peluang Damai, Tunggu Iktikad Baik Dearly
Rig Pertamina di Aceh Tamiang Jadi Stasiun Pengisi Daya bagi Korban Banjir
Prabowo Tautkan Kunci Rumah dengan Janji Kemerdekaan yang Belum Usai