Secara teknis, pelaksanaannya mengacu pada dua regulasi utama: Perpres No.21/2023 dan Permen PANRB No. 4/2025. Regulasi ini jadi dasar bagi instansi pemerintah untuk menyesuaikan pengaturan kerja ASN secara lebih terukur. Nantinya, detail pembagian pegawai yang WFA dan yang bertugas di kantor diserahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Mereka pula yang harus memastikan pengawasan kinerja berjalan baik.
Di sisi lain, instansi yang menyelenggarakan layanan publik diimbau untuk tetap memastikan layanan esensialnya tersedia dan bisa diakses masyarakat. Jadi, jangan sampai libur mengganggu hak-hak dasar warga.
“Selama periode pengaturan kerja ini, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi terkait kinerja pemerintah melalui kanal LAPOR!,”
tutur Rini menambahkan.
Pada akhirnya, harapan dari kebijakan ini sederhana: pemerintahan tetap berjalan optimal, pelayanan publik tidak terganggu, dan aktivitas masyarakat selama libur akhir tahun bisa berlangsung dengan lancar. Semua itu dilakukan sambil tetap memberi ruang fleksibilitas bagi para ASN yang menjalankan tugasnya.
Artikel Terkait
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta, Kecuali Jakarta Barat yang Berawan
Waspada Macet Parah, Puncak Mudik Natal 2025 Diprediksi 22 dan 24 Desember
Van Bronckhorst Dinilai Lebih Cocok, PSSI Targetkan Umumkan Pelatih Januari
Hodak Berharap Persib Hindari Momok Pohang di 16 Besar