Pengadilan tenaga kerja Paris baru saja memutuskan perkara yang mengguncang dunia sepak bola. Mereka memerintahkan Paris Saint-Germain untuk membayar mantan bintang mereka, Kylian Mbappe, senilai 60 juta euro. Kalau dirupiahkan, angkanya fantastis: sekitar Rp1,2 triliun.
Keputusan ini, seperti dilaporkan AFP Rabu lalu, intinya untuk menutupi gaji dan bonus yang konon belum pernah dibayarkan klub kepada sang pemain. Tapi, jangan bayangkan ini akhir dari cerita. Perseteruan hukum antara kedua belah pihak masih panjang dan berliku.
Faktanya, bulan sebelumnya, Mbappe dan PSG justru saling menggugat. Gugatan itu bernilai ratusan juta euro, berpusat pada masalah kontrak menjelang kepindahan Mbappe ke Real Madrid di musim panas 2024.
Di satu sisi, tim pengacara Mbappe bersikukuh bahwa PSG masih punya utang besar. Klaim mereka bahkan mencapai lebih dari 260 juta euro. Mereka juga menyebut ada unsur tekanan yang dialami Mbappe sebelum akhirnya memutuskan hengkang.
“Klien kami mengalami tekanan sebelum kepindahannya,” begitu kurang lebih tuduhan dari kubu Mbappe.
Artikel Terkait
BI Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh Lebih Kencang Tahun Depan
Jembatan-Jembatan Vital di Aceh dan Sumut Mulai Dibuka, Warga Kembali Terhubung
BRI Siapkan Rp21 Triliun untuk Arus Kas Nataru, Digitalisasi Jadi Penyeimbang
BTN Pacu Kinerja, Aset Tembus Rp504 Triliun Jelang Akhir 2025