Tim kuasa hukum Nikita Mirzani akhirnya angkat bicara. Ini menyusul vonis banding yang baru saja dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusannya? Justru lebih berat. Hukuman penjara yang sebelumnya empat tahun, kini bertambah menjadi enam tahun.
Usman Lawara, salah satu pengacaranya, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Ia merasa putusan itu melenceng.
“Dengan adanya putusan itu, ya justru kami menganggap bahwa putusan itu adalah putusan yang tentu tidak berkenaan dengan fakta atau hukum yang sebenarnya,” ujar Usman saat ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurutnya, fakta di persidangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Reza Gladys, si pelapor, disebutkan justru meminta tolong pada Nikita. Intinya, agar produk skincare-nya tidak direview buruk. Dari sini, kata Usman, mana mungkin bisa disebut ada pemerasan atau upaya menyembunyikan uang? Ia menilai hakim banding keliru, bahkan menyesatkan.
“Disimpulkan bahwa Nikita itu adalah memerintahkan atau menyuruh Oky memburamkan tanggal. Nah, ini adalah kekeliruan yang sangat menyesatkan. Fakta persidangan, Nikita mendapat nota pembelian Glowing Booster Cell itu dari saksi Yosi,” tegasnya.
Ceritanya begini. Reza Gladys konon minta bantuan Nikita via perantara, tujuannya satu: hentikan review negatif yang beredar soal produknya. Uang yang berpindah tangan dalam peristiwa ini, bagi Usman, sama sekali tak mengandung unsur pencucian uang.
“Kalau uang itu misalnya begini, uangnya langsung dari si pemberi duit langsung ke perusahaan itu. Apanya yang disembunyikan coba?” tanya Usman dengan nada tinggi.
Soal vonis yang membengkak itu, Nikita sudah tahu. Usman mengaku kliennya, ibu tiga anak itu, lebih tepat disebut kecewa, bukan emosi.
Artikel Terkait
DPR Gelar Rapat Khusus, Polisi Ungkap Foto Pelaku Penyiraman KontraS
Empat Prajurit BAIS TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Menkes Imbau Pemudik Motor Istirahat Tiap 2-3 Jam untuk Antisipasi Kecelakaan di Jalur Arteri
Askrindo Berangkatkan Ratusan Pemudik Gratis dengan Asuransi Jelang Lebaran 2026