Kuasa Hukum Nikita Mirzani Bantah Vonis Banding: Putusan yang Menyesatkan

- Senin, 15 Desember 2025 | 08:06 WIB
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Bantah Vonis Banding: Putusan yang Menyesatkan

Tim kuasa hukum Nikita Mirzani akhirnya angkat bicara. Ini menyusul vonis banding yang baru saja dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusannya? Justru lebih berat. Hukuman penjara yang sebelumnya empat tahun, kini bertambah menjadi enam tahun.

Usman Lawara, salah satu pengacaranya, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Ia merasa putusan itu melenceng.

“Dengan adanya putusan itu, ya justru kami menganggap bahwa putusan itu adalah putusan yang tentu tidak berkenaan dengan fakta atau hukum yang sebenarnya,” ujar Usman saat ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurutnya, fakta di persidangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Reza Gladys, si pelapor, disebutkan justru meminta tolong pada Nikita. Intinya, agar produk skincare-nya tidak direview buruk. Dari sini, kata Usman, mana mungkin bisa disebut ada pemerasan atau upaya menyembunyikan uang? Ia menilai hakim banding keliru, bahkan menyesatkan.

“Disimpulkan bahwa Nikita itu adalah memerintahkan atau menyuruh Oky memburamkan tanggal. Nah, ini adalah kekeliruan yang sangat menyesatkan. Fakta persidangan, Nikita mendapat nota pembelian Glowing Booster Cell itu dari saksi Yosi,” tegasnya.

Ceritanya begini. Reza Gladys konon minta bantuan Nikita via perantara, tujuannya satu: hentikan review negatif yang beredar soal produknya. Uang yang berpindah tangan dalam peristiwa ini, bagi Usman, sama sekali tak mengandung unsur pencucian uang.

“Kalau uang itu misalnya begini, uangnya langsung dari si pemberi duit langsung ke perusahaan itu. Apanya yang disembunyikan coba?” tanya Usman dengan nada tinggi.

Soal vonis yang membengkak itu, Nikita sudah tahu. Usman mengaku kliennya, ibu tiga anak itu, lebih tepat disebut kecewa, bukan emosi.

“(Nikita) bukan emosi, kecewa. Kalau emosi nanti kita dianggap tidak menghargai putusan. Tapi wajar, seseorang yang menganggap dirinya tidak pernah melakukan, apalagi (TPPU) kejahatan serius, ini berdampak ke orang yang dipidana,” jelasnya.

Langsung Siapkan Kasasi

Pendapat serupa dilontarkan pengacara lainnya, Andi Syarifudin. Ia sampai mempertanyakan pemahaman dasar hukum para hakim. Baginya, putusan seperti ini bisa merusak rasa keadilan.

“Saya ingin menyampaikan begini, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI itu menurut saya, ya, bahkan tim kami, bahwa itu adalah putusan yang seharusnya batal demi hukum atau dapat dibatalkan,” tutur Andi.

“Kami tegaskan, kami akan mengajukan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tambahnya tanpa ragu.

Rencana itu bukan wacana. Usman menyebut mereka akan segera eksekusi. “Berkaitan dengan upaya hukum kasasi itu, kita Senin akan mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nanti teman-teman media bisa datangilah hari Senin,” paparnya.

Memang, dalam pertimbangannya, hakim banding menyatakan Nikita terbukti secara sah melakukan pemerasan lewat media elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Vonisnya enam tahun penjara plus denda Rp 1 miliar. Kalau denda tak dibayar, tambah tiga bulan kurungan.

Ini jelas lebih keras ketimbang putusan pertama. Di tingkat pengadilan negeri dulu, hakim hanya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dengan denda yang sama. Waktu itu, Nikita dinyatakan hanya terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama. Sementara dakwaan pencucian uang dinyatakan tidak terbukti. Nah, di tingkat banding, semua itu berubah.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar