Tim kuasa hukum Nikita Mirzani akhirnya angkat bicara. Ini menyusul vonis banding yang baru saja dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusannya? Justru lebih berat. Hukuman penjara yang sebelumnya empat tahun, kini bertambah menjadi enam tahun.
Usman Lawara, salah satu pengacaranya, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Ia merasa putusan itu melenceng.
“Dengan adanya putusan itu, ya justru kami menganggap bahwa putusan itu adalah putusan yang tentu tidak berkenaan dengan fakta atau hukum yang sebenarnya,” ujar Usman saat ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurutnya, fakta di persidangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Reza Gladys, si pelapor, disebutkan justru meminta tolong pada Nikita. Intinya, agar produk skincare-nya tidak direview buruk. Dari sini, kata Usman, mana mungkin bisa disebut ada pemerasan atau upaya menyembunyikan uang? Ia menilai hakim banding keliru, bahkan menyesatkan.
“Disimpulkan bahwa Nikita itu adalah memerintahkan atau menyuruh Oky memburamkan tanggal. Nah, ini adalah kekeliruan yang sangat menyesatkan. Fakta persidangan, Nikita mendapat nota pembelian Glowing Booster Cell itu dari saksi Yosi,” tegasnya.
Ceritanya begini. Reza Gladys konon minta bantuan Nikita via perantara, tujuannya satu: hentikan review negatif yang beredar soal produknya. Uang yang berpindah tangan dalam peristiwa ini, bagi Usman, sama sekali tak mengandung unsur pencucian uang.
“Kalau uang itu misalnya begini, uangnya langsung dari si pemberi duit langsung ke perusahaan itu. Apanya yang disembunyikan coba?” tanya Usman dengan nada tinggi.
Soal vonis yang membengkak itu, Nikita sudah tahu. Usman mengaku kliennya, ibu tiga anak itu, lebih tepat disebut kecewa, bukan emosi.
Artikel Terkait
Bali Tetap Jadi Magnet, Bandara Ngurah Rai Layani 22 Juta Penumpang
Luna Maya Ambil Jeda, Jenuh dengan Film Horor
Gagal Final SEA Games, Garuda Pertiwi Fokus Rebut Perunggu
Harga Pangan Turun Merata, Beras hingga Cabai Ikut Melandai