Gus Ipul Tegaskan Aturan Donasi Justru Tingkatkan Kredibilitas Lembaga Sosial

- Rabu, 10 Desember 2025 | 23:50 WIB
Gus Ipul Tegaskan Aturan Donasi Justru Tingkatkan Kredibilitas Lembaga Sosial

"Membantu saat bencana sangat dibolehkan," ungkapnya tegas. "Memang ada ketentuan, tetapi saat bencana boleh dikumpulkan dulu, dibagi, disumbangkan terutama kepada mereka yang sangat membutuhkan bantuan cepat. Itu diperbolehkan."

Jadi, prioritas utama adalah penyaluran bantuan. Baru setelah itu, izin penggalangan dananya bisa diajukan ke instansi berwenang. Mekanismenya cukup sederhana. Untuk donasi skala lokal di tingkat kota atau kabupaten, cukup urus izin ke dinas sosial setempat. Kalau skalanya nasional, pendaftaran izinnya bisa dilakukan ke Kementerian Sosial, baik online maupun offline, dengan membawa rekomendasi dari Dinas Sosial.

Gus Ipul juga bilang, kalau ada yang kesulitan dalam proses perizinan, jangan ragu untuk minta bantuan. Command Center Kemensos di nomor (021) 171 siap jadi penghubung.

Selain urusan izin, ada satu ketentuan lain yang wajib dipatuhi: audit. Aturannya begini. Untuk penggalangan dana di bawah Rp500 juta, audit internal oleh lembaganya sendiri sudah cukup. Tapi, kalau nilai donasi yang terkumpul melampaui angka Rp500 juta, wajib melibatkan akuntan publik dan laporannya harus diserahkan ke Kementerian Sosial.

Dari laporan-laporan itulah pemerintah bisa mendapatkan gambaran yang lebih lengkap. Misalnya, daerah mana saja yang sudah mendapat bantuan, atau bahkan yang mungkin belum terjamah sama sekali. Alhasil, penggalangan dana yang dikelola masyarakat ini bukan cuma bentuk kepedulian, tapi juga menjadi bagian penting dari data untuk penanggulangan bencana secara bersama-sama.


Halaman:

Komentar