Restoran Kitchenette, yang berada di bawah naungan Ismaya Group, baru saja mendapat kabar baik. Mereka kini secara resmi telah mengantongi sertifikasi halal dari MUI dan BPJPH. Sertifikat bernomor ID31410032285591025 itu resmi berlaku mulai 30 Oktober 2025.
Bagi Ismaya Group, ini bukan sekadar formalitas. Cendyarani, President Director ISMAYA Group, menegaskan bahwa sertifikasi ini adalah bukti konkret komitmen mereka.
“Selama 15 tahun, Kitchenette telah menjadi bagian dari banyak momen kebersamaan masyarakat Indonesia. Sertifikasi halal ini bukan hanya menegaskan komitmen kami terhadap kualitas, tetapi juga terhadap kepercayaan dan kenyamanan setiap tamu yang datang. Kami ingin semua orang merasa diterima dan menikmati hidangan kami dengan tenang,” ujar Cendyarani dalam siaran tertulisnya, Rabu (10/12).
Ia menambahkan poin penting lainnya. Menjadi brand yang terpercaya berarti memastikan setiap detail, mulai dari pemilihan bahan, cara penyimpanan, proses memasak, hingga makanan tersaji di meja, dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
“Sertifikasi halal ini adalah wujud nyata dari semangat tersebut, sekaligus langkah penting untuk terus tumbuh bersama pelanggan yang telah mendukung Kitchenette selama 15 tahun terakhir,” kata Cendyarani.
Artikel Terkait
Four Points by Sheraton Surabaya Usung The Season of Light untuk Rayakan Akhir Tahun
Target 2026: Internet Merata di Semua Desa, Indeks Digital Indonesia Naik
BP BUMN Dukung Transformasi Peruri, Tata Kelola Jadi Fondasi Utama
Kesepakatan Dagang Indonesia-AS Diambang Batal, AS Tuding Jakarta Ingkar Janji