Wakil Presiden SKK Migas Tewas dalam Kecelakaan Sepeda Tabrak Bus Transjakarta

- Selasa, 09 Desember 2025 | 13:45 WIB
Wakil Presiden SKK Migas Tewas dalam Kecelakaan Sepeda Tabrak Bus Transjakarta

Jakarta diguncang kabar duka. Hudi Dananjoyo Suryodipuro, Wakil Presiden Sekretaris SKK Migas, meninggal dunia dalam sebuah insiden tragis. Ia mengalami kecelakaan saat bersepeda di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, dan menabrak sebuah bus listrik Transjakarta.

Menurut keterangan kepolisian, kejadiannya berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman arah utara, persis di depan Halte Transjakarta Karet Sudirman. Hudi yang sedang bersepeda dari arah selatan, tiba-tiba menabrak bagian belakang bus yang sedang berhenti.

Bus tersebut adalah unit Transjakarta rute 4C, dikemudikan oleh Buha Sihite dan saat itu sedang menunggu penumpang.

“Saat ini kasusnya ditangani Polda Metro Jaya,” ujar Ayu Wardhani, Kepala Departemen Humas & CSR Transjakarta, Selasa (9/12/2025).

Pihak Transjakarta sendiri telah menyampaikan belasungkawa. Mereka mengonfirmasi insiden yang melibatkan bus bernomor polisi B 7058 SGX itu.

Di sisi lain, dukacita juga mengalir dari institusi tempat almarhum bekerja. Melalui unggahan di akun Instagram resmi @skkmigasofficial, SKK Migas menyampaikan kepiluan mendalam.

“Turut berduka cita atas berpulangnya Hudi Dananjoyo Suryodipuro, Vice President Sekretaris SKK Migas. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” tulis mereka.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, memberikan penjelasan lebih rinci soal kronologi. Namun begitu, penyebab pasti kecelakaan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Insiden ini tentu meninggalkan duka yang dalam bagi keluarga, rekan kerja, dan tentu saja mengingatkan kita semua untuk selalu berhati-hati di jalan raya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar