Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengungkap rencana pemerintah. Mulai 2026, ekspor batu bara bakal dikenai Bea Keluar lagi. Tarifnya? Berkisar antara 1 sampai 5 persen.
Angka itu sebenarnya bukan hal baru. Sebelum UU Cipta Kerja berlaku, kisaran tarif yang sama pernah diterapkan. Kemudian aturannya dihapus, batu bara bebas dari pungutan ini. Nah, yang akan dilakukan Purbaya sekarang intinya mengembalikan keadaan ke kondisi semula.
"Jadi saya balikin ke normal seperti itu. Sebelum Undang-undang Cipta Kerja, range tarifnya 1-5 persen,"
ujar Purbaya saat berbincang di sekitar kompleks DPR, Jakarta, Senin lalu.
Lantas, apa tujuannya? Menurut Menkeu, ini soal keadilan. Selama ini, skema perpajakan batu bara dinilainya timpang. Para pengusaha, kata dia, biasanya buru-buru mengajukan restitusi pajak saat harga anjlok. Tapi di saat harga melambung tinggi, mereka tak berkontribusi melalui bea keluar. Situasi ini, bagi Purbaya, mirip dengan pemerintah memberi subsidi pada kalangan berpunya.
"Sudah didiskusikan oleh ESDM. seharusnya mereka setuju karena saya enggak mau subsidi industri orang-orang kaya itu, masa net negative, kan rugi, jadi itu yang harus kita kejar,"
tegasnya.
Dari kebijakan "normalisasi" ini, pemerintah punya target yang cukup signifikan. Penerimaan Bea Keluar dari batu bara pada 2026 diproyeksikan mencapai Rp20 triliun. Purbaya memastikan bahwa wacana tarif ini sudah dibicarakan dengan Kementerian ESDM, jadi bukan wacana sepihak.
Nah, untuk teknis perhitungannya, tarif 1-5 persen itu nantinya akan berdasarkan nilai ekspor. Jadi bukan patokan per ton, melainkan dari harganya.
"Jadi 1-5 persen itu nanti harusnya dari nilai (ekspor), kan karena per ton bisa beda-beda. Mungkin nanti bisa kalori sekian dapat tarif sekian, tapi pada akhirnya per value kan,"
jelas Purbaya merinci.
Jadi, itulah rencana pemerintah. Sebuah langkah yang disebutnya sebagai upaya menyeimbangkan lagi kontribusi sektor tambang yang kerap disebut sebagai penopang devisa negara.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Berhentikan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana
Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Karawang yang Disembunyikan di Organ Intim Pengunjung
Bali Kokoh Jadi Primadona Wisatawan Mancanegara, Bandara Ngurah Rai Catatkan Dominasi Kunjungan pada 2026
OJK Luncurkan Peta Jalan 2024-2027 untuk Perkuat Daya Saing BPR dan BPRS di Tengah Tekanan Ekonomi