Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengungkap rencana pemerintah. Mulai 2026, ekspor batu bara bakal dikenai Bea Keluar lagi. Tarifnya? Berkisar antara 1 sampai 5 persen.
Angka itu sebenarnya bukan hal baru. Sebelum UU Cipta Kerja berlaku, kisaran tarif yang sama pernah diterapkan. Kemudian aturannya dihapus, batu bara bebas dari pungutan ini. Nah, yang akan dilakukan Purbaya sekarang intinya mengembalikan keadaan ke kondisi semula.
"Jadi saya balikin ke normal seperti itu. Sebelum Undang-undang Cipta Kerja, range tarifnya 1-5 persen,"
ujar Purbaya saat berbincang di sekitar kompleks DPR, Jakarta, Senin lalu.
Lantas, apa tujuannya? Menurut Menkeu, ini soal keadilan. Selama ini, skema perpajakan batu bara dinilainya timpang. Para pengusaha, kata dia, biasanya buru-buru mengajukan restitusi pajak saat harga anjlok. Tapi di saat harga melambung tinggi, mereka tak berkontribusi melalui bea keluar. Situasi ini, bagi Purbaya, mirip dengan pemerintah memberi subsidi pada kalangan berpunya.
"Sudah didiskusikan oleh ESDM. seharusnya mereka setuju karena saya enggak mau subsidi industri orang-orang kaya itu, masa net negative, kan rugi, jadi itu yang harus kita kejar,"
Artikel Terkait
Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak Usai Blusukan di Pinggir Rel Senen
Kemenhub Optimalkan Buffer Zone dan Tambah Kapal Antisipasi Puncak Arus Balik Ketapang-Gilimanuk
Menteri Keuangan Bantah Isu Krisis, Proyeksikan Ekspansi Ekonomi hingga 2030
Transjakarta Rayakan HUT ke-12 dengan Tarif Spesial Rp12 Sepanjang Hari