Sidang perdana Melani, Direktur Utama Mecimapro, akhirnya digelar. Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12) lalu, menjadi saksi awal perjalanan panjang kasus yang menjeratnya: dugaan penipuan dan penggelapan dana. Jaksa Penuntut Umum telah menjeratnya dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.
Namun begitu, dari kubu terdakwa langsung muncul perlawanan. Usai persidangan, kuasa hukum Melani, Ardi Wira, menyatakan kliennya tak menerima dakwaan itu. Mereka bersiap mengajukan eksepsi.
"Kita sudah mendengar dakwaan dari JPU. Tim kami keberatan, dan karena itu kami akan ajukan nota keberatan atau eksepsi,"
kata Ardi, ditemui di lokasi. Keyakinannya kuat. Menurut penilaian tim hukumnya, kedua pasal yang dijeratkan tentang penipuan dan penggelapan itu lemah dasar. Bahkan, ada kesan dipaksakan.
"Kami menilai ada 'akal-akalan' di sini, proses perdata coba dialihkan jadi pidana. Ini makin jelas saat bacaan dakwaan tadi,"
tutur Ardi lagi. Suaranya terdengar kesal.
Dampak kasus ini, di sisi lain, dinilai sudah telanjur merusak. Melani bukan nama sembarangan di dunia hiburan. Sebagai promotor konser K-Pop ternama, guncangan ini langsung menerpa reputasi pribadinya dan operasional perusahaannya.
"Akal-akalan ini merusak nama baik klien kami, yang notabene promotor K-Pop. Juga merusak nama perusahaan dan kegiatan operasional yang sedang berjalan,"
ucap Ardi menyayangkan.
Langkah hukum selanjutnya sudah disiapkan. Semua keberatan itu rencananya akan dituangkan secara resmi dalam sidang mendatang.
"Agenda selanjutnya adalah Eksepsi yang akan kami sampaikan pada 9 Desember 2025,"
tutupnya.
Semua berawal dari kerja sama konser TWICE di Jakarta, Desember 2023 silam. Melani diduga menipu dan menggelapkan dana dari PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) yang ditujukan untuk acara besar itu. Konfliknya berlarut. PT MIB konon sudah mencoba jalan musyawarah, tapi tanpa hasil. Somasi pun pernah dilayangkan untuk menagih pengembalian dana pembiayaan. Tetap saja, respon yang diharapkan tak kunjung datang.
Akibatnya, kerugian finansial yang diderita PT MIB disebut mencapai angka fantastis: sepuluh miliar rupiah. Melani sendiri telah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya sejak September tahun ini. Perjalanan kasusnya masih panjang.
Artikel Terkait
BPS Rilis Indeks Baru, Industri Manufaktur Nasional Ekspansi di Kuartal I-2026
Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Ditopang Industri dan Konsumsi Domestik
Iran Bantah Klaim AS, Sebut Serangan di Selat Hormuz Tewaskan Lima Warga Sipil
Menperin dan Menkeu Bahas Insentif Manufaktur hingga Kendaraan Listrik untuk Perkuat Ekonomi Nasional