Dikutip murianetwork.com melalui akun Instagram@sholeh_lawyer yang saat ini beredar luas di berbagai platform media sosial
"Teman-teman yang jadi aneh biaya tinggi tiang listrik itu ditancapkan sekian tahun itu nggak pernah bayar nyewa ya nggak. Tapi kok tiba-tiba dia minta Rp 11 juta," ucap Cak Sholeh.
"Maksud saya begini mestinya itu menjadi tanggung jawab PLN, resikonya PLN sebagai perusahaan. Di mana dulu dia menancapkan tiang di tanahnya orang maka ketika orang itu pengen menggunakan tanah itu ya kudu tanggung jawabnya dia mindah,dan bukan mindah kudu bayar Rp11 juta," ungkapnya
Cak Soleh mengatakan bahwa awalnya PLN meminta sejumlah uang yang harus dibayar Rp 6.000.000 lalu turun lagi Rp 5.000.0000, kemudian wanita itu mendapatkan surat yang isinya sangat mengejutkan yakni harus bayar Rp 11.044.512
Wanita pemilik tanah tidak mampu membayar biaya tersebut bahkan sampi harus berhutang sisanya demi bisa bayar kepada PLN. Sayangnya informasi tentang nama wanita tersebut belum di ketahui.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Ratih Kumala Ubah Kekesalan Politik Jadi Fabel Semut Koloni
Tiga Korban Ledakan SMAN 72 Masih Berjuang di Ruang Perawatan Intensif
Cak Imin Soroti Kunci Utama Hapus Kemiskinan Ekstrem pada 2026
Prabowo Soroti Becak Listrik di Tengah Percepatan Program Gizi