Dikutip murianetwork.com melalui akun Instagram@sholeh_lawyer yang saat ini beredar luas di berbagai platform media sosial
"Teman-teman yang jadi aneh biaya tinggi tiang listrik itu ditancapkan sekian tahun itu nggak pernah bayar nyewa ya nggak. Tapi kok tiba-tiba dia minta Rp 11 juta," ucap Cak Sholeh.
"Maksud saya begini mestinya itu menjadi tanggung jawab PLN, resikonya PLN sebagai perusahaan. Di mana dulu dia menancapkan tiang di tanahnya orang maka ketika orang itu pengen menggunakan tanah itu ya kudu tanggung jawabnya dia mindah,dan bukan mindah kudu bayar Rp11 juta," ungkapnya
Cak Soleh mengatakan bahwa awalnya PLN meminta sejumlah uang yang harus dibayar Rp 6.000.000 lalu turun lagi Rp 5.000.0000, kemudian wanita itu mendapatkan surat yang isinya sangat mengejutkan yakni harus bayar Rp 11.044.512
Wanita pemilik tanah tidak mampu membayar biaya tersebut bahkan sampi harus berhutang sisanya demi bisa bayar kepada PLN. Sayangnya informasi tentang nama wanita tersebut belum di ketahui.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Tiongkok Larang Drama Pendek Romansa CEO yang Pamer Harta
Pemulihan Pascabencana di Sumatera Dipercepat, Fokus pada Pendidikan dan Rumah Ibadah Jelang Ramadan
Pertamina Sediakan 654 Ribu Liter BBM Gratis untuk Logistik Banjir Bandang Sumatera
Pandji Pragiwaksono Segera Dimintai Klarifikasi Polisi Soal Materi Stand Up Comedy