Perkara hukum antara Ari Bias dan Agnez Mo kembali memanas. Kali ini, Ari Bias melayangkan gugatan baru ke pengadilan. Gugatan terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Bilang Saja" itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Yang jadi sasaran utama gugatan ini adalah PT Anika Bintang Gading, atau yang lebih dikenal sebagai Holywings. Sementara itu, nama Agnez Mo, LMKN, dan LMK KCI juga tercantum sebagai pihak turut tergugat.
“Gugatan pelanggaran hak cipta itu terdaftar dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst,” ujar Sunoto, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, saat dikonfirmasi.
Dia lalu membeberkan pokok persoalannya. Intinya, Ari Bias sebagai penggugat menuduh pihak tergugat telah melanggar hak ekonomi dan hak moralnya sebagai pencipta lagu.
“Tergugat menyelenggarakan 3 konser, ya, 3 konser komersil pada tanggal 25 sampai dengan 27 Mei di tahun 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung,” jelas Sunoto di kantornya, Senin (1/12).
“Yang menampilkan lagu berjudul Bilang Saja ciptaan Penggugat, tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama Penggugat sebagai pencipta. Jadi itu intinya, ya,” tambahnya.
Nilai gugatannya pun tak main-main. Sunoto menyebutkan, Ari Bias meminta ganti rugi yang jumlahnya fantastis.
“Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4.900.000.000 (Empat Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah) atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta,” paparnya.
Gugatan terbaru ini seolah melanjutkan episode panjang perseteruan keduanya. Sebelumnya, Agnez Mo sempat dinyatakan kalah dalam gugatan serupa. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 mewajibkannya membayar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin di tiga konser yang sama.
Namun begitu, jalan ceritanya berbelok. Agnez Mo tak terima dan langsung mengajukan kasasi.
Dan upayanya berhasil. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi yang diajukan Agnes Monica Muljoto, nama lengkap Agnez Mo, itu. Kewajiban membayar denda Rp 1,5 miliar pun akhirnya dikesampingkan oleh putusan tingkat kasasi.
Kini, dengan gugatan baru senilai hampir lima miliar rupiah, pertarungan hukum di antara mereka jelas belum berakhir. Kedua belah pihak bersiap untuk babak berikutnya di ruang sidang.
Artikel Terkait
Ketahanan Pangan Jadi Penopang Ekonomi Indonesia di Tengah Gejolak Global
Kemenperin Dorong Sertifikasi SNI untuk Drone Pertanian
Kemiskinan Jakarta Turun Tipis Jadi 4,03 Persen pada September 2025
Menteri ESDM Tegaskan Kenaikan Harga LPG Non-Subsidi Bersifat Sementara, Ikuti Pasar Global