Surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu memang tak main-main. Ditandatangani langsung oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir, surat tersebut menyatakan pencopotan Gus Yahya efektif mulai Rabu dini hari, 26 November 2025, pukul 00.45 WIB.
Saat dikonfirmasi, Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan keberadaan surat tersebut.
"Iya, ada surat pemecatan," katanya singkat.
Isi surat itu cukup detail. Disebutkan bahwa Gus Yahya dianggap telah menerima dan membaca surat Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU beserta lampirannya. Nah, berdasarkan pertimbangan itulah kemudian keputusan pencopotan diambil.
Efeknya langsung jelas. Mulai tanggal dan waktu yang disebutkan, Gus Yahya tak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU. Tak cuma itu, dia juga dinyatakan tak lagi punya wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, atau hal-hal lain yang melekat pada jabatannya. Bahkan, bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama pun tak boleh lagi.
Namun begitu, kenyataan di lapangan berbicara lain. Gus Yahya tetap hadir dalam pertemuan penting itu. Duduk di tengah-tengah para pengurus wilayah se-Indonesia. Sebuah pemandangan yang kontras dengan surat pencopotan yang resmi.
Pertemuan berlanjut. Pembahasan tentang Harlah NU tetap berjalan. Tapi semua orang tahu, ada sesuatu yang lebih besar sedang terjadi. Sesuatu yang mungkin akan menentukan arah organisasi massa terbesar di Indonesia ini ke depannya.
Artikel Terkait
Kepala KPP Ditangkap KPK, Harta Rp4,8 Miliar Terkuak
Bobotoh Kepincut Kapten Persija, Rizky Ridho Jadi Rebutan Jelang Duel Klasik
OKI Kecam Israel: Pengakuan Somaliland Dinilai Langgar Kedaulatan Somalia
Kekejaman di Clay County: Seorang Pria Tewaskan Enam Orang, Termasuk Anak 7 Tahun