Surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu memang tak main-main. Ditandatangani langsung oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir, surat tersebut menyatakan pencopotan Gus Yahya efektif mulai Rabu dini hari, 26 November 2025, pukul 00.45 WIB.
Saat dikonfirmasi, Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan keberadaan surat tersebut.
"Iya, ada surat pemecatan," katanya singkat.
Isi surat itu cukup detail. Disebutkan bahwa Gus Yahya dianggap telah menerima dan membaca surat Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU beserta lampirannya. Nah, berdasarkan pertimbangan itulah kemudian keputusan pencopotan diambil.
Efeknya langsung jelas. Mulai tanggal dan waktu yang disebutkan, Gus Yahya tak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU. Tak cuma itu, dia juga dinyatakan tak lagi punya wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, atau hal-hal lain yang melekat pada jabatannya. Bahkan, bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama pun tak boleh lagi.
Namun begitu, kenyataan di lapangan berbicara lain. Gus Yahya tetap hadir dalam pertemuan penting itu. Duduk di tengah-tengah para pengurus wilayah se-Indonesia. Sebuah pemandangan yang kontras dengan surat pencopotan yang resmi.
Pertemuan berlanjut. Pembahasan tentang Harlah NU tetap berjalan. Tapi semua orang tahu, ada sesuatu yang lebih besar sedang terjadi. Sesuatu yang mungkin akan menentukan arah organisasi massa terbesar di Indonesia ini ke depannya.
Artikel Terkait
Gus Yahya Bongkar Kejanggalan Surat Pemecatan yang Beredar di Medsos
Gelombang Deepfake Pornografi: 99 Persen Korban Adalah Perempuan
Purbaya Soroti Saham Gorengan di Balik IHSG Tembus 8.602
Harta Karun 10 Kg Emas Terungkap dari Loker Eks Perdana Menteri Bangladesh