Menurut dia, keputusan Rais Aam itu jelas-jelas melenceng dari prosedur yang berlaku.
Gus Yahya lantas menjelaskan, sebenarnya pemberhentian Ketum PBNU itu bisa saja dilakukan, asal sesuai AD/ART. Misalnya, jika yang bersangkutan terbukti mencemarkan nama organisasi, terlibat tindak pidana, merugikan organisasi secara materi, atau melawan hukum organisasi.
Memang, posisi Gus Yahya sebagai Ketum PBNU belakangan ini terus digoyang. Puncaknya, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan meminta dia mundur.
Risalah rapat yang ditandatangani langsung oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar menyatakan dengan jelas:
Namun begitu, dari penuturan Gus Yahya dalam video itu, terlihat jelas ada ketidakpuasan dan rasa tidak adil dalam proses yang dia alami. Persoalan ini masih terus bergulir, dan publik menunggu perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Nanang Gimbal Divonis 12 Tahun Penjara atas Pembunuhan Sandy Permana
Geliat Nouvelle Vague Menyapa 14 Kota di Festival Sinema Prancis 2025
BYD Atto 1 Guncang Pasar, Penjualan Mobil Listrik Melonjak 243%
Gibran Soroti Kesenjangan Pembiayaan Global di Ajang G20