KPK Apresiasi Vonis 4,5 Tahun untuk Eks Dirut ASDP, Meski Tak Ada Motif Pribadi

- Sabtu, 22 November 2025 | 01:20 WIB
KPK Apresiasi Vonis 4,5 Tahun untuk Eks Dirut ASDP, Meski Tak Ada Motif Pribadi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan tanggapan resmi mengenai vonis 4,5 tahun penjara untuk mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Lewat juru bicaranya Budi Prasetyo, lembaga antirasuah ini menyatakan apresiasi terhadap putusan tersebut.

"Kami menyambut positif keputusan hakim," kata Budi, Jumat (21/11/2025).

Menurutnya, kasus ini berhasil mengungkap fakta penting: Ira melakukan pengkondisian terhadap proses penilaian kapal yang hendak diakuisisi. Tindakan inilah yang kemudian membuat keputusan korporasi menyimpang dari prinsip profesional dan objektif.

Padahal, dalam tata kelola BUMN, Business Judgment Rules (BJR) seharusnya menjadi pedoman utama. Prinsip ini menuntut direksi untuk bertindak hati-hati, independen, dan bebas dari konflik kepentingan.

Di sisi lain, ada fakta menarik yang terungkap di persidangan. Meski divonis bersalah, Ira bersama dua mantan direktur ASDP lainnya Yusuf Hadi dan Hary Muhammad Adhi Caksono ternyata tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari kerja sama akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, tidak ada fakta hukum yang menunjukkan para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi selama KSU dan akuisisi," jelas Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis (20/11/2025).

Keterangan ini sejalan dengan pengakuan Aji, pemilik PT JN. Dalam kesaksiannya, Aji mengungkap bahwa tawaran handphone dan batik Madura dari dirinya justru ditolak oleh para terdakwa. Begitu pula dengan fasilitas penjemputan yang tidak diterima.

Namun begitu, majelis hakim tetap berpendapat bahwa tindakan Ira dkk telah masuk kategori pidana. Pasalnya, proses akuisisi itu dinilai jelas-jelas menguntungkan Aji dan PT JN.

Yang tak kalah penting, keputusan akuisisi tersebut justru menambah beban keuangan PT ASDP. Perusahaan BUMN ini harus menanggung kewajiban PT JN sebagai konsekuensi dari akuisisi.

"Keputusan dan kebijakan yang diambil para terdakwa terbukti secara nyata memberikan keuntungan luar biasa bagi saudara Aji dan PT JN," tegas Nur Sari, terutama soal pengalihan kewajiban PT JN kepada ASDP.

Jadi meski tak ada motif pribadi, penyimpangan prosedur dalam pengambilan keputusan strategis di tubuh BUMN tetap berbuah vonis pidana.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar