Lapor Menaker Dibanjiri Ratusan Aduan, Denda Miliaran Ditegakkan

- Jumat, 21 November 2025 | 11:15 WIB
Lapor Menaker Dibanjiri Ratusan Aduan, Denda Miliaran Ditegakkan
Laporan Kinerja Lapor Menaker: Ratusan Aduan dalam Dua Pekan

Laporan Kinerja Lapor Menaker: Ratusan Aduan dalam Dua Pekan

Kamis, 20 November 2025

Hanya dalam waktu delapan hari sejak diluncurkan pada 12 November lalu, kanal Lapor Menaker langsung dibanjiri aduan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa hingga tanggal 20 November, platform pengaduan itu telah menerima 884 laporan dari masyarakat. Semuanya kini sedang ditangani oleh tim Pengawas Ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 814 aduan sudah berhasil diverifikasi. Perlu diingat, satu laporan bisa saja mencakup lebih dari satu jenis pelanggaran. Jadi, angkanya mungkin tak sepenuhnya menggambarkan kompleksitas masalah di lapangan.

Lantas, apa saja yang paling banyak dikeluhkan? Ternyata, masalah Norma Hubungan Kerja menduduki peringkat teratas dengan 441 aduan, disusul dengan persoalan Norma Pengupahan yang tak kalah banyak, yaitu 427 laporan. Di sisi lain, isu Norma Jaminan Sosial menyumbang 163 aduan, sementara Norma Waktu Kerja dan Istirahat ada di angka 145. Untuk masalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), tercatat 13 aduan, dan kategori Norma Lainnya menyumbang 11 laporan.

"Selama dua minggu ini, kami telah memperoleh statistik awal terkait potret kepatuhan norma kerja dan norma K3 di berbagai tempat kerja. Data ini penting untuk memperkuat langkah penegakan ke depan," tegas Menaker Yassierli dalam keterangan resminya.

Ia lantas membeberkan beberapa contoh penanganan yang sudah dilakukan. Salah satu kasus yang cukup mencolok terjadi di Provinsi Banten. Sebuah perusahaan asing kedapatan menggunakan 583 Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dilengkapi dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Tindakannya jelas melanggar aturan.

Mendapat laporan, Pengawas Ketenagakerjaan dari pusat dan provinsi langsung bergerak cepat. Mereka melakukan pemeriksaan mendalam, menerbitkan nota pemeriksaan, dan memaksa perusahaan itu menghentikan sementara seluruh aktivitas TKA-nya sampai izin resmi keluar. Tak cuma itu, perusahaan tersebut juga harus merogoh kocek cukup dalam: denda sebesar Rp588 juta, yang konon sudah disetor ke kas negara.

"Ini salah satu contoh. Dan sebagai catatan, dalam empat bulan terakhir terdapat 18 aduan terkait pelanggaran penggunaan TKA, dengan total denda lebih dari Rp7 miliar," ucap Menaker.

Masih dari Jawa Barat, ada lagi kasus lain yang tak kalah serius. Sebuah perusahaan ternyata tidak mengikutsertakan 220 pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Lagi-lagi, Tim Terpadu Pengawas Ketenagakerjaan Pusat dan Daerah turun tangan, berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hasilnya, perusahaan tersebut akhirnya mendaftarkan seluruh pekerjanya dan melunasi semua iuran yang tertunggak.

"Sebagai catatan, dalam enam bulan terakhir Kemnaker menerima 128 aduan terkait perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban jaminan sosial pekerja dengan total tunggakan mencapai Rp36,59 miliar," tegasnya.

Menurut Menaker, kehadiran kanal Lapor Menaker ini merupakan instrumen kunci untuk memastikan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan dan K3 di seluruh Indonesia. Ia menegaskan keseriusannya dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

"Kita serius menindaklanjuti setiap laporan. Kami mengajak para pekerja maupun masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran norma kerja dan K3 untuk melapor melalui kanal Lapor Menaker," pungkasnya.

Reporter: Febrina Ratna Iskana

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar