JAKARTA Sejak diluncurkan pertengahan November lalu, kanal Lapor Menaker ternyata cukup ramai digunakan masyarakat. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan, setidaknya sudah ada 884 aduan yang masuk dan kini sedang ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan di pusat maupun daerah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 814 aduan telah melalui proses verifikasi. Menariknya, satu laporan bisa mencakup lebih dari satu jenis pelanggaran. Kalau dirinci, aduan terbanyak berkaitan dengan norma hubungan kerja (441 laporan), disusul masalah pengupahan (427), dan jaminan sosial ketenagakerjaan (163). Selain itu, ada juga keluhan soal waktu kerja dan istirahat (145), K3 (13), serta jenis pelanggaran lain (11).
"Dalam dua minggu ini, kami sudah dapat gambaran awal tentang kepatuhan norma kerja dan K3 di berbagai tempat kerja," ujar Yassierli dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025). Menurutnya, data ini akan memperkuat langkah penegakan hukum ke depannya.
Di sisi lain, ia juga memberikan beberapa contoh penanganan aduan yang sudah dilakukan. Salah satunya kasus di Banten, di mana sebuah perusahaan asing ketahuan mempekerjakan 583 Tenaga Kerja Asing tanpa dokumen RPTKA.
Begitu laporan masuk, tim gabungan pengawas dari pusat dan provinsi langsung turun. Hasilnya, perusahaan itu dikenai sanksi penghentian sementara seluruh aktivitas TKA sampai izin resmi keluar. Tak cuma itu, mereka juga harus membayar denda sebesar Rp588 juta yang konon sudah disetor ke kas negara.
"Ini baru satu contoh. Catatan kami, dalam empat bulan terakhir ada 18 aduan pelanggaran serupa terkait TKA, dengan total denda lebih dari Rp7 miliar," jelasnya.
Masih dari Jawa Barat, ada lagi kasus perusahaan yang tidak mengikutsertakan 220 pekerjanya dalam program jaminan sosial. Tim Terpadu Pengawas Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan pun bergerak cepat. Perusahaan tersebut akhirnya terpaksa mendaftarkan semua pekerjanya dan melunasi seluruh tunggakan iuran.
Yassierli menegaskan, "Dalam enam bulan terakhir, Kemnaker menerima 128 aduan serupa dengan total tunggakan mencapai Rp36,59 miliar." Angka yang cukup fantastis.
Menurut Menaker, kehadiran kanal Lapor Menaker memang dirancang sebagai instrumen penting untuk memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan dan K3 di seluruh Indonesia. "Kami serius menindaklanjuti setiap laporan. Untuk itu, kami mengajak pekerja dan masyarakat yang mengetahui pelanggaran untuk melaporkannya melalui kanal ini," pungkasnya.
Artikel Terkait
BMKG Deteksi Siklon Tropis Jangmi di Laut Filipina, Picu Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia
Baznas Salurkan Daging Dam Haji ke Warga Kurang Mampu di Pemalang
Maybank Indonesia Raup Laba Rp299 Miliar di Kuartal I 2026, Kredit Tumbuh 5,4 Persen
Israel Tutup Paksa Masjid Ibrahimi di Hebron Tanpa Batas Waktu, Palestina Kecam Pelanggaran Kebebasan Beribadah