Jaminan Pemerintah untuk Pinjaman Rp240 Triliun Koperasi Desa Merah Putih: Skema & Dampaknya

- Minggu, 16 November 2025 | 18:00 WIB
Jaminan Pemerintah untuk Pinjaman Rp240 Triliun Koperasi Desa Merah Putih: Skema & Dampaknya
Pemerintah Jamin Pinjaman Rp240 Triliun untuk Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah Beri Jaminan Penuh untuk Pinjaman Rp240 Triliun Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan jaminan pembayaran atas pinjaman senilai Rp240 triliun yang akan dicairkan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Pinjaman ini dialokasikan untuk program pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Dalam skema yang disiapkan, pemerintah akan melakukan cicilan pembayaran pinjaman tersebut selama periode enam tahun. Setiap tahunnya, anggaran negara akan mengalir sebesar Rp40 triliun untuk melunasi kewajiban ke Himbara.

Menteri Purbaya menegaskan bahwa dengan adanya jaminan ini, perbankan di bawah Himbara tidak perlu khawatir dalam menyalurkan dana. Skema ini dirancang untuk meminimalisir risiko yang dihadapi oleh sektor perbankan.

"Kami sedang mempersiapkan surat jaminan resmi untuk Himbara yang menyatakan bahwa utang tersebut akan dilunasi oleh pemerintah. Dengan demikian, Himbara dapat bergerak tanpa rasa takut dan portofolio risiko perbankan tidak akan terdampak," jelas Purbaya dalam pertemuan di Jakarta Selatan.

Sebagai landasan hukum, pemerintah saat ini sedang menyelesaikan proses revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Revisi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih.

Untuk mendanai program ini, Kementerian Keuangan berencana mengalihkan sebagian anggaran Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp40 triliun. Jumlah ini merupakan bagian signifikan dari total pagu anggaran Dana Desa yang direncanakan sebesar Rp60 triliun.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar