- Selalu Lakukan Verifikasi: Jika menerima permintaan tidak biasa, terutama yang berkaitan dengan permintaan uang atau data pribadi, segera verifikasi langsung dengan orang tersebut melalui saluran komunikasi yang berbeda, seperti telepon langsung ke nomor yang sudah dikenal atau bertemu tatap muka.
- Jaga Kerahasiaan Data Pribadi: Hindari memberikan informasi pribadi atau detail keuangan kepada siapapun yang tidak dapat Anda pastikan identitasnya secara absolut.
- Waspada terhadap Konten Aneh: Perhatikan dengan cermat video atau suara yang terlihat atau terdengar janggal, tidak natural, atau berbeda dari biasanya, meskipun datang dari orang yang Anda kenal.
Data dan Aksi Terkini Satgas PASTI dalam Memberantas Keuangan Ilegal
Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Baru-baru ini, Satgas berhasil memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal dan 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang melanggar aturan perlindungan data.
Tidak hanya itu, Satgas juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal dengan berbagai modus, seperti peniruan identitas (impersonation) terhadap perusahaan legal, penipuan lowkerja paruh waktu, dan investasi fiktif.
Upaya ini semakin diperkuat dengan bergabungnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ke dalam Satgas PASTI sejak awal 2025. Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian RI, serta Kementerian Agama RI yang aktif melakukan patroli siber terhadap konten umrah dan haji ilegal.
Gambaran Statistik Keuangan Ilegal
Sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan total 14.005 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari:
- 1.882 entitas investasi ilegal
- 11.873 entitas pinjaman online ilegal
- 251 entitas gadai ilegal
Pada periode yang hampir sama, Indonesian Anti-Financial Crime Center (IASC) menerima 343.402 laporan penipuan. Sebanyak 563.558 rekening terkait dilaporkan, dengan 106.222 rekening berhasil diblokir. Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp7,8 triliun, dengan dana yang berhasil diselamatkan sebesar Rp386,5 miliar.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemui penawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, ilegal, atau memberikan iming-iming keuntungan yang tidak wajar.
Artikel Terkait
Purbaya Yudhi Sadewa: Kritik Media Konstruktif Kunci Penggerak Ekonomi Indonesia
BTN Housingpreneur 2025 di ITS Surabaya: Wujudkan Hunian Masa Depan
Golkar dan Sri Sultan HB X Gelar Sarasehan Nasional Obligasi Daerah 2025
China Larang Perjalanan ke Jepang, Protes Pernyataan Provokatif PM Takaichi Soal Taiwan