Waspada Penipuan AI Voice Cloning & Deepfake: Cara Mencegah dan Data Terbaru

- Minggu, 16 November 2025 | 06:55 WIB
Waspada Penipuan AI Voice Cloning & Deepfake: Cara Mencegah dan Data Terbaru
Waspada Penipuan AI: Modus Voice Cloning & Deepfake yang Marak

Waspada Penipuan AI: Modus Voice Cloning dan Deepfake yang Kian Marak

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memberikan peringatan keras kepada masyarakat mengenai maraknya modus penipuan yang memanfaatkan teknologi Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI). Modus ini dinilai sangat berbahaya dan telah menimbulkan kerugian finansial yang signifikan.

Mengenal Dua Modus Penipuan AI yang Perlu Diwaspadai

Menurut Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, kemajuan teknologi AI memiliki dua sisi. Di satu sisi bermanfaat, di sisi lain berpotensi disalahgunakan untuk kejahatan. Berikut adalah dua teknik penipuan AI yang paling umum:

1. Penipuan Voice Cloning (Tiruan Suara)

Teknologi AI memungkinkan pelaku kejahatan untuk merekam dan kemudian meniru suara seseorang dengan sangat akurat, seperti suara teman, kolega, atau bahkan anggota keluarga. Dengan suara tiruan ini, penipu dapat melakukan percakapan telepon yang meyakinkan seolah-olah mereka adalah orang yang benar-benar dikenal oleh korban.

2. Penipuan Deepfake (Tiruan Wajah)

Teknologi AI juga memungkinkan pembuatan video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang secara detail dan realistis. Video deepfake ini sering digunakan untuk meyakinkan korban bahwa mereka sedang berkomunikasi langsung dengan orang yang dipercayai, sehingga meningkatkan rasa percaya korban dan memudahkan penipuan.

Cara Efektif Mencegah dan Melindungi Diri dari Penipuan AI

Untuk menghindari menjadi korban, masyarakat dapat menerapkan beberapa langkah pencegahan berikut:

  • Selalu Lakukan Verifikasi: Jika menerima permintaan tidak biasa, terutama yang berkaitan dengan permintaan uang atau data pribadi, segera verifikasi langsung dengan orang tersebut melalui saluran komunikasi yang berbeda, seperti telepon langsung ke nomor yang sudah dikenal atau bertemu tatap muka.
  • Jaga Kerahasiaan Data Pribadi: Hindari memberikan informasi pribadi atau detail keuangan kepada siapapun yang tidak dapat Anda pastikan identitasnya secara absolut.
  • Waspada terhadap Konten Aneh: Perhatikan dengan cermat video atau suara yang terlihat atau terdengar janggal, tidak natural, atau berbeda dari biasanya, meskipun datang dari orang yang Anda kenal.

Data dan Aksi Terkini Satgas PASTI dalam Memberantas Keuangan Ilegal

Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Baru-baru ini, Satgas berhasil memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal dan 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang melanggar aturan perlindungan data.

Tidak hanya itu, Satgas juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal dengan berbagai modus, seperti peniruan identitas (impersonation) terhadap perusahaan legal, penipuan lowkerja paruh waktu, dan investasi fiktif.

Upaya ini semakin diperkuat dengan bergabungnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ke dalam Satgas PASTI sejak awal 2025. Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian RI, serta Kementerian Agama RI yang aktif melakukan patroli siber terhadap konten umrah dan haji ilegal.

Gambaran Statistik Keuangan Ilegal

Sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan total 14.005 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari:

  • 1.882 entitas investasi ilegal
  • 11.873 entitas pinjaman online ilegal
  • 251 entitas gadai ilegal

Pada periode yang hampir sama, Indonesian Anti-Financial Crime Center (IASC) menerima 343.402 laporan penipuan. Sebanyak 563.558 rekening terkait dilaporkan, dengan 106.222 rekening berhasil diblokir. Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp7,8 triliun, dengan dana yang berhasil diselamatkan sebesar Rp386,5 miliar.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemui penawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, ilegal, atau memberikan iming-iming keuntungan yang tidak wajar.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar