Mencegah Duplikasi Pelaporan dengan Aset Kripto
DJP juga menambahkan pengaturan khusus dalam aturan baru ini. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya duplikasi pelaporan antara kerangka kerja AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), sehingga prosesnya menjadi lebih efisien dan terintegrasi.
Dengan adanya pengumuman ini, DJP berharap seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan entitas terkait lainnya memiliki waktu yang cukup untuk melakukan identifikasi dan mempersiapkan sistem guna memenuhi ketentuan dalam Amended CRS.
Apa Itu CRS dan Tujuannya?
Common Reporting Standard (CRS) adalah sebuah standar global yang dikembangkan oleh OECD untuk Automatic Exchange of Information (AEOI) atau Pertukaran Informasi Keuangan Secara Otomatis. Tujuan utama dari CRS adalah untuk memerangi praktik penggelapan pajak secara global dengan meningkatkan transparansi informasi keuangan yang melintasi batas negara.
Secara sederhana, CRS mewajibkan lembaga keuangan di negara-negara peserta untuk mengumpulkan dan melaporkan informasi tertentu dari pemegang rekening kepada otoritas pajak di dalam negeri. Data ini kemudian dapat dipertukarkan dengan negara lain yang menjadi mitra.
Artikel Terkait
Pemerintah Bentuk Tim Khusus Percepat Proyek LNG Raksasa Masela
Menteri AHY Peringatkan Krisis Air Makin Nyata, 43,5% Wilayah Defisit
UEA Hibahkan 30 Ton Kurma Premium untuk Indonesia di Ramadan
BNI Ingatkan Nasabah Waspada Serangan Phishing Saat Lonjakan Transaksi Ramadan-Lebaran