Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga Alami Penurunan di Akhir November 2025
Harga Patokan Ekspor atau HPE untuk komoditas konsentrat tembaga dengan kadar Cu ≥ 15 persen tercatat mengalami penurunan pada periode paruh kedua bulan November 2025. Penurunan ini terjadi jika dibandingkan dengan harga yang berlaku di paruh pertama bulan yang sama.
Berdasarkan penetapan resmi, nilai HPE rata-rata untuk konsentrat tembaga ditetapkan pada angka USD 5.432,58 per Wet Metrik Ton (WMT). Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 0,54 persen dari periode sebelumnya di paruh pertama November yang tercatat sebesar USD 5.462,14 per WMT.
Dasar Hukum Penetapan HPE Terbaru
Kebijakan penurunan HPE ini secara resmi dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2175 Tahun 2025. Keputusan ini mengatur tentang Harga Patokan Ekspor untuk Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut telah ditetapkan pada tanggal 12 November 2025 dan mulai berlaku untuk periode 15 hingga 30 November 2025.
Faktor Penyebab Penurunan HPE Konsentrat Tembaga
Pejabat berwenang mengonfirmasi bahwa penurunan nilai HPE konsentrat tembaga untuk periode kedua November 2025 dipengaruhi oleh melemahnya harga dua logam mulia, yaitu emas dan perak. Meskipun harga tembaga itu sendiri justru mengalami kenaikan, dampak penurunan harga emas dan perak lebih signifikan terhadap nilai rata-rata konsentrat.
Fenomena ini diperkuat dengan data pergerakan harga pada periode tersebut. Harga tembaga mengalami kenaikan sebesar 1,13 persen. Namun, di sisi lain, harga emas tercatat turun 1,65 persen dan harga perak mengalami penurunan yang lebih dalam, yaitu sebesar 3,75 persen.
Pengaruh Nilai Tukar Dolar AS dan Suku Bunga Global
Melemahnya harga logam mulia seperti emas dan perak tidak terlepas dari penguatan nilai tukar Dolar Amerika Serikat (AS). Selain itu, munculnya ekspektasi kenaikan suku bunga global juga berkontribusi terhadap penurunan daya tarik aset-aset yang dianggap aman atau safe haven assets, di mana emas dan perak termasuk di dalamnya.
Proses dan Koordinasi Penetapan HPE
Proses penetapan HPE tidak dilakukan secara sepihak. Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antar instansi pemerintah. Lembaga yang terlibat dalam proses ini antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.
Artikel Terkait
Tiket Mudik Lebaran 2026 Ludes 1,62 Juta, Okupansi Kereta Capai 42%
Indonesia dan Negara Arab Kecam Keras Pernyataan Dubes AS soal Hak Israel Kuasai Timur Tengah
HIMKI Dorong Pemerintah Perjuangkan Tarif Nol Persen untuk Ekspor Mebel ke AS
KPAI Desak Perlindungan Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan oleh Brimob di Maluku