Gadis 14 Tahun di Bekasi Jadi Korban Sekap dan Pelecehan oleh Dua Pria
Kota Bekasi digemparkan oleh kasus kriminalitas yang menimpa seorang remaja putri berusia 14 tahun. Korban menjadi sasaran penyekapan dan tindakan pencabulan oleh dua orang pria dewasa selama tiga hari berturut-turut sebelum akhirnya berhasil ditemukan.
Kronologi Penemuan Korban Melalui Pelacakan GPS
Keluarga korban berhasil menemukan gadis malang tersebut setelah melacak lokasi ponselnya yang masih aktif. Pencarian itu membawa mereka ke sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Raya Narogong, tepatnya di daerah Pangkalan Enam, Bantargebang. Korban ditemukan dalam keadaan fisik yang sangat lemas dan tidak berdaya.
Modus Pelaku dengan Iming-iming Uang Jajan
Kejadian bermula ketika korban sedang bermain di area folder air Ciketing Udik, Bantargebang. Dua pelaku mendekati korban dan membujuknya dengan janji akan memberikan uang jajan. Tanpa curiga, korban pun mengikuti kedua pria tersebut yang kemudian membawanya ke rumah kosong untuk disekap.
Kondisi Korban dan Tindakan Kekerasan yang Dialami
Selama masa penyekapan, korban tidak hanya dirampas kebebasannya tetapi juga menjadi korban pencabulan berulang kali. Para pelaku juga diduga memberikan minuman berjenis memabukkan kepada korban sebelum melakukan aksi bejat mereka.
Satu Pelaku Berhasil Diamankan Warga
Saat keluarga dan warga setempat menggerebek rumah kosong tersebut, satu dari dua pelaku berhasil diamankan. Pelaku yang diamankan berinisial AM dan diketahui bekerja sebagai pemulung di TPST Bantargebang. Sementara itu, seorang pelaku lainnya masih berhasil melarikan diri dari kejaran warga.
Dugaan Percobaan Perdagangan Orang Lewat Media Sosial
Keluarga korban menyampaikan kecurigaan bahwa para pelaku tidak hanya berniat mencabuli, tetapi juga berencana menjual korban melalui platform media sosial. Rencana keji perdagangan orang ini akhirnya dapat digagalkan berkat ketelitian keluarga yang menemukan korban tepat waktu.
Laporan Resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
Setelah kejadian, pihak keluarga segera melaporkan kasus ini kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota. Saat ini penyidik dari PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus penyekapan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.
Artikel Terkait
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng ke 33,2 Juta Penerima Jelang Ramadan 2026
Saint Kitts dan Nevis Datangkan Pelatih Baru, Tantangan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
Pesawat Hibah Garuda Diresmikan di Aceh untuk Simulasi Manasik Haji
Pendapatan Anthropic di India Melonjak Dua Kali Lipat dalam Empat Bulan