Kritik IPC: Sanksi Nonaktif MKD Dinilai Langgar UU MD3, Ini Penjelasannya

- Kamis, 06 November 2025 | 15:30 WIB
Kritik IPC: Sanksi Nonaktif MKD Dinilai Langgar UU MD3, Ini Penjelasannya
Kritik IPC Terhadap Sanksi Nonaktif MKD: Dinilai Tidak Sesuai UU MD3

Kritik IPC Terhadap Sanksi Nonaktif MKD: Dinilai Tidak Sesuai UU MD3

Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC), Ahmad Hanafi, mengkritik keras putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menjatuhkan sanksi nonaktif terhadap anggota legislator yang terbukti melanggar etik.

Hanafi menegaskan bahwa bentuk sanksi nonaktif tidak dikenal atau diatur dalam Undang-Undang tentang MD3. Menurutnya, UU MD3 hanya mengatur dua hal terkait status anggota: pemberhentian atau berhenti karena tidak dapat melaksanakan tugas.

"Status nonaktif itu tidak ada dalam UU MD3, apalagi ini nonaktifnya terhitung dalam waktu bulanan," ujar Hanafi melalui layanan pesan, Kamis (6/11).

Lebih lanjut, Hanafi menilai keputusan MKD untuk memberikan sanksi nonaktif terhadap lima legislator, termasuk Adies Kadir dan Ahmad Sahroni, hanyalah bentuk permainan DPR untuk meredam gejolak dan tekanan publik. Dia menyayangkan proses sidang yang berjalan sangat cepat hingga putusan dibuka ke publik.

"Artinya, tuntutan publik tidak direspons dengan kebijakan secara jujur dan terbuka oleh DPR. Hanya meredam gejolak saja. Masyarakat dibohongi dengan dalih mekanisme," tegasnya.

Sebelumnya, MKD telah menjatuhkan putusan terhadap lima legislator. Tiga di antaranya, yaitu Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dikenai sanksi nonaktif dengan durasi berbeda. Sementara dua lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menyusul proses sidang dugaan pelanggaran etik yang ramai diperbincangkan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar