Kritik IPC: Sanksi Nonaktif MKD Dinilai Langgar UU MD3, Ini Penjelasannya

- Kamis, 06 November 2025 | 15:30 WIB
Kritik IPC: Sanksi Nonaktif MKD Dinilai Langgar UU MD3, Ini Penjelasannya

Lebih lanjut, Hanafi menilai keputusan MKD untuk memberikan sanksi nonaktif terhadap lima legislator, termasuk Adies Kadir dan Ahmad Sahroni, hanyalah bentuk permainan DPR untuk meredam gejolak dan tekanan publik. Dia menyayangkan proses sidang yang berjalan sangat cepat hingga putusan dibuka ke publik.

"Artinya, tuntutan publik tidak direspons dengan kebijakan secara jujur dan terbuka oleh DPR. Hanya meredam gejolak saja. Masyarakat dibohongi dengan dalih mekanisme," tegasnya.

Sebelumnya, MKD telah menjatuhkan putusan terhadap lima legislator. Tiga di antaranya, yaitu Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dikenai sanksi nonaktif dengan durasi berbeda. Sementara dua lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menyusul proses sidang dugaan pelanggaran etik yang ramai diperbincangkan.


Halaman:

Komentar