Lebih lanjut, Hanafi menilai keputusan MKD untuk memberikan sanksi nonaktif terhadap lima legislator, termasuk Adies Kadir dan Ahmad Sahroni, hanyalah bentuk permainan DPR untuk meredam gejolak dan tekanan publik. Dia menyayangkan proses sidang yang berjalan sangat cepat hingga putusan dibuka ke publik.
"Artinya, tuntutan publik tidak direspons dengan kebijakan secara jujur dan terbuka oleh DPR. Hanya meredam gejolak saja. Masyarakat dibohongi dengan dalih mekanisme," tegasnya.
Sebelumnya, MKD telah menjatuhkan putusan terhadap lima legislator. Tiga di antaranya, yaitu Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dikenai sanksi nonaktif dengan durasi berbeda. Sementara dua lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menyusul proses sidang dugaan pelanggaran etik yang ramai diperbincangkan.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir