Lebih lanjut, Hanafi menilai keputusan MKD untuk memberikan sanksi nonaktif terhadap lima legislator, termasuk Adies Kadir dan Ahmad Sahroni, hanyalah bentuk permainan DPR untuk meredam gejolak dan tekanan publik. Dia menyayangkan proses sidang yang berjalan sangat cepat hingga putusan dibuka ke publik.
"Artinya, tuntutan publik tidak direspons dengan kebijakan secara jujur dan terbuka oleh DPR. Hanya meredam gejolak saja. Masyarakat dibohongi dengan dalih mekanisme," tegasnya.
Sebelumnya, MKD telah menjatuhkan putusan terhadap lima legislator. Tiga di antaranya, yaitu Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dikenai sanksi nonaktif dengan durasi berbeda. Sementara dua lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menyusul proses sidang dugaan pelanggaran etik yang ramai diperbincangkan.
Artikel Terkait
Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat: Jangan Cuma Duduk di Kursi, Tapi Pangkulah Jabatan
Pilkada Lewat DPRD: Dalih Penghematan atau Akal-Akal Elite?
Pengakuan Yusril: Mundur Demi Gus Dur, Rekonsiliasi Diam-Diam di Balik Pemilu Presiden 1999
Adik Prabowo Bantah Isu Lahan Sawit, Sebut Fitnah dari Pelaku Perusak Lingkungan