Purbaya juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengantongi sejumlah nama pelaku utama di balik impor pakaian bekas ilegal. Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.
Sanksi Lebih Berat Menanti Pelaku Thrifting Ilegal
Sebelumnya, Purbaya telah mengisyaratkan penambahan jenis hukuman bagi importir pakaian bekas ilegal. Hukuman tidak lagi hanya berupa pemusnahan barang dan pidana penjara, tetapi juga akan disertai denda finansial.
"Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya denda, dipenjara juga dan akan di blacklist yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup," tandas Menkeu Purbaya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menambah pemasukan negara dari sisi penegakan hukum.
Artikel Terkait
Analis Bantah Rumor Persaingan Dasco dan Sjafrie di Lingkaran Prabowo
Jeritan Netizen Beli Hutan: Sindiran Pedih di Balik Bencana Aceh dan Sumatera
Klaim Baru: Dosen Pembimbing Jokowi Disebut Tak Kenal Presiden
Sjafrie Sjamsoeddin: Tukang Cuci Piring atau New Luhut di Era Prabowo?