Purbaya juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengantongi sejumlah nama pelaku utama di balik impor pakaian bekas ilegal. Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.
Sanksi Lebih Berat Menanti Pelaku Thrifting Ilegal
Sebelumnya, Purbaya telah mengisyaratkan penambahan jenis hukuman bagi importir pakaian bekas ilegal. Hukuman tidak lagi hanya berupa pemusnahan barang dan pidana penjara, tetapi juga akan disertai denda finansial.
"Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya denda, dipenjara juga dan akan di blacklist yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup," tandas Menkeu Purbaya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menambah pemasukan negara dari sisi penegakan hukum.
Artikel Terkait
Freddy Damanik Beberkan Alasan Isu Mark Up Whoosh Tak Akan Berhenti: Targetnya Jelas!
Sewa Private Jet Rp 90 Miliar, KPU Cuma Ditegur! Said Didu: Kalian Waras?!
Dasco Ahmad Bongkar Permainan Kotor di Balik Isu Politik yang Bikin Heboh!
3 Musuh Bersama yang Harus Dihancurkan Prabowo Agar Dukungan Rakyat Meledak!