Purbaya juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengantongi sejumlah nama pelaku utama di balik impor pakaian bekas ilegal. Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.
Sanksi Lebih Berat Menanti Pelaku Thrifting Ilegal
Sebelumnya, Purbaya telah mengisyaratkan penambahan jenis hukuman bagi importir pakaian bekas ilegal. Hukuman tidak lagi hanya berupa pemusnahan barang dan pidana penjara, tetapi juga akan disertai denda finansial.
"Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya denda, dipenjara juga dan akan di blacklist yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup," tandas Menkeu Purbaya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menambah pemasukan negara dari sisi penegakan hukum.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir