Ketika itu Jokowi tengah berada di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Pelapor selaku korban mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik," kata Ade Ary, Kamis (15/5/2025).
Ade Ary mengungkapkan, dugaan fitnah yang disampaikan dalam media sosial itu yakni berkaitan dengan ijazah S1 Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam laporannya, Jokowi menyebut ada lima orang yang diduga membuat pernyataan fitnah di media sosial. Kelimanya yakni berinisial RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.
Jokowi kemudian meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan fitnah tersebut.
"Selanjutnya pelapor meminta kepada ADC atau ajudan dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai medsos dan mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan," ungkap Kabid Humas.
Setelah bukti-bukti terkumpul, Jokowi akhirnya memutuskan untuk membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
"Setelah menerima laporan ini, Polda Metro Jaya menindaklanjuti, dalam hal ini tim penyelidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary.
Dari lima nama yang ada di laporan Jokowi, salah satunya diduga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir
Analis Bongkar Agenda Terselubung di Balik Janji Kerja Mati-Matian Jokowi untuk PSI
Kata Cangkem Dahnil Anzar Picu Gelombang Tuntutan Pencopotan