MURIANETWORK.COM -Publik mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto mengembalikan status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan Prabowo tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.
Peneliti media dan politik Buni Yani berpandangan, Presiden Prabowo tidak cukup mengembalikan empat pulau itu menjadi milik Provinsi Aceh setelah sempat diputuskan milik Provinsi Sumatera Utara oleh Mendagri Tito Karnavian.
"Paling tepat Presiden Prabowo juga harus segera memecat Tito Karnavian dari jabatannya," kata Buni Yani kepada RMOL, Rabu 18 Juni 2025.
Menurut Buni Yani, saat ini juga menjadi momentum yang bagus bagi Presiden Prabowo untuk melakukan bersih-bersih Geng Solo dan melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih.
"Terutama menteri-menteri yang terafiliasi dengan Joko Widodo," kata Buni Yani.
Apabila Presiden Prabowo masih ragu-ragu, kata Buni Yani, makan momentumnya akan hilang.
"Besar kemungkinan momentum Prabowo akan hilang dan rakyat yang mendukungnya akan menjadi oposisi," pungkas Buni Yani.
Polemik empat pulau tersebut sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Fadli Zon Diminta Hentikan Proyek Penulisan Ulang Sejarah
Perkembangan Terbaru Ijazah Jokowi, Penyidik Pengecekan Data ke SMAN 6 dan UGM
Tanggapi soal Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Rocky Gerung Singgung Dinasti Jokowi
DPR Panggil Fadli Zon Buntut Penghapusan Sejarah Pemerkosaan 98