MURIANETWORK.COM -Publik mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto mengembalikan status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan Prabowo tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.
Peneliti media dan politik Buni Yani berpandangan, Presiden Prabowo tidak cukup mengembalikan empat pulau itu menjadi milik Provinsi Aceh setelah sempat diputuskan milik Provinsi Sumatera Utara oleh Mendagri Tito Karnavian.
"Paling tepat Presiden Prabowo juga harus segera memecat Tito Karnavian dari jabatannya," kata Buni Yani kepada RMOL, Rabu 18 Juni 2025.
Artikel Terkait
Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat: Jangan Cuma Duduk di Kursi, Tapi Pangkulah Jabatan
Pilkada Lewat DPRD: Dalih Penghematan atau Akal-Akal Elite?
Pengakuan Yusril: Mundur Demi Gus Dur, Rekonsiliasi Diam-Diam di Balik Pemilu Presiden 1999
Adik Prabowo Bantah Isu Lahan Sawit, Sebut Fitnah dari Pelaku Perusak Lingkungan