Secara Teori Pemakzulan Gibran Dimungkinkan, Ini Caranya

- Rabu, 07 Mei 2025 | 12:50 WIB
Secara Teori Pemakzulan Gibran Dimungkinkan, Ini Caranya


MURIANETWORK.COM -
  Secara teori ketatanegaraan, pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimungkinkan. Namun, secara politik, proses tersebut sangat sulit dilakukan.

Demikian disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lewat kanal YouTube miliknya, Rabu 7 Mei 2025.

Mahfud menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa presiden atau wakil presiden dapat dimakzulkan jika terbukti melakukan lima jenis pelanggaran yaitu korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat, dan perbuatan tercela.

“Secara teori bisa, tapi praktiknya susah,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini seperti dikutip redaksi.

Menurut Mahfud, proses pemakzulan harus melalui beberapa tahap yang rumit. Pertama, DPR harus menggelar sidang dengan dihadiri dua pertiga dari total 580 anggota. 

Dari jumlah itu, dua pertiganya juga harus setuju bahwa wakil presiden melakukan pelanggaran dan layak dimakzulkan.

Setelah itu, DPR harus meminta konfirmasi putusan ke Mahkamah Konstitusi. Jika MK menyetujui, DPR kembali bersidang untuk memutuskan apakah akan membawa perkara ke MPR. 

MPR kemudian harus menggelar sidang dengan kehadiran dan persetujuan dua pertiga anggotanya untuk memberhentikan secara resmi.

“Secara hukum mungkin, tapi secara politik sangat tidak mungkin. Karena koalisi pemerintah sekarang sudah 81 persen,” kata Mahfud.

Meski begitu, Mahfud juga menyinggung bahwa dalam praktik politik Indonesia, pemberhentian presiden tak selalu mengikuti prosedur konstitusional. Mahfud mencontohkan peristiwa jatuhnya Presiden Soekarno.

“Maka ada teorinya sebuah kekuasaan yang diperoleh meskipun secara melanggar konstitusi  tapi kemudian mampu mengkonsolidasikan diri itu menjadi konstitusi baru, menjadi hukum baru," pungkas Mahfud.

Sumber: rmol

Komentar