MURIANETWORK.COM -Perwakilan kelompok masyarakat adat melayu Kepulauan Riau mengadu ke Komisi III DPR ihwal penyerobotan lahan seluas 30 hektare yang dilakukan secara sepihak oleh BP Batam, di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Rabu, 26 Februari 2025.
Pantauan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di ruang rapat Komisi III DPR, rapat dengar pendapat umum (RDPU) itu dihadiri oleh Ketua Saudagar Rumpun Melayu Datuk Megat Rury Afriansyah dan perwakilan dari lembaga adat melayu Kepulauan Riau Datuk Wira Maskur Tilawahyu serta sejumlah tokoh adat melayu asal Rempang.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan dihadiri oleh sejumlah anggota.
Datuk Megat Rury Afriansyah menuturkan bahwa pihaknya menuntut keadilan ke Komisi III lantaran sudah jengah dengan tindakan semena-mena yang dilakukan BP Batam yang telah merobohkan Hotel Purajaya Batam secara sepihak tanpa adanya surat resmi pembongkaran dari pengadilan.
Hotel Purajaya Batam merupakan hotel pertama yang didirikan di Kota Batam dan memiliki sejarah penting dalam berdirinya Provinsi Kepulauan Riau.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir