Pimpinan KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron belum menjawab terkait hal tersebut.
Dari informasi yang diterima, 60 pegawai KPK yang diduga terlibat judol itu tersebar di berbagai Direktorat, salah satunya ada di Biro Umum KPK.
Data 60 pegawai KPK yang diduga terlibat judol itu berbeda dari data awal yang sudah diserahkan Satgas Judol ke KPK, di mana awalnya ada 17 pegawai KPK yang terlibat.
Dari 17 nama itu, 8 orang di antaranya masih berstatus pegawai KPK, sedangkan 9 orang lainnya sudah tidak berstatus sebagai pegawai KPK.
Dari 8 orang itu, nilai rill uang yang digunakan untuk bermain judol selama 2023 sebesar Rp16,8 juta dengan jumlah frekuensi deposit sebanyak 151 kali.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mengapa Menteri Hukum Supratman Didesak untuk Dievaluasi?
Jebakan Utang Kereta Cepat Warisan Jokowi: Ancaman Nyata yang Wajib Diwaspadai Pemerintah
Raja Juli Bongkar Isu Ijazah Asli Saat Pidato di Depan Jokowi, Apa yang Terjadi?
Jokowi Ogah Lengser? Ini 5 Alasan yang Bikin Heboh!