"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," pungkas Hakim Ketua.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan KPK (KPK). Di mana, JPU KPK menuntut terdakwa SYL divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar Majelis Hakim membebankan uang pengganti kepada terdakwa SYL sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS dikurangi jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Buni Yani Bongkar Dua Opsi Mengejutkan: Budi Arie Bohong atau Ijazah Jokowi Palsu?
Rp113 Triliun untuk 142 Km? Fakta Mencengangkan di Balik Proyek Whoosh yang Bikin Warganet Geram!
Jokowi Buka Suara Soal Whoosh: Solusi Macet atau Bom Waktu Utang?
Dibalik Pemecatan Andrinof: Pertanyaan Kritis Soal WHOOSH yang Berakhir Dicopot Jokowi