Terbukti Peras Pejabat Kementan, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

- Kamis, 11 Juli 2024 | 13:45 WIB
Terbukti Peras Pejabat Kementan, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," pungkas Hakim Ketua.


Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan KPK (KPK). Di mana, JPU KPK menuntut terdakwa SYL divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.


Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar Majelis Hakim membebankan uang pengganti kepada terdakwa SYL sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS dikurangi jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan. 


Sumber: RMOL

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar